Pembatasan Kegiatan Masyarakat atau PPKM level 4 sudah diperpanjang hingga 2 Agustus 2021. Ada sejumlah pelonggaran yang diterapkan dalam aturan terbaru ini.
Salah satunya adalah aturan pelanggan rumah makan untuk makan di tempat. Pelanggan hanya diberi waktu 20 menit.
Peraturan itu menarik perhatian masyarakat. Sederet pesohor pun ikut menanggapi peraturan tersebut.
Salah satunya chef Arnold Poernomo. Lewat Twitter-nya, juri MasterChef Indonesia itu mencuitkan sindirannya terkait peraturan yang berlaku untuk pelanggan rumah makan.
"Wkwkwkwkwk PPKM waktu makan 20menit. Makanan keluar 15menit…para waiters latian jadi Juri Masterchef. "WAKTU MAKAN KALIAN 5MENIT DIMULAI DARI SEKARANG"," cuit Chef Arnold.
"Wkwkwkwk PPKM makan cuma boleh 20menit…yang masak pada latian jadi kontestan MCI "Waktu kalian 20menit di mulai dari sekarang!!!"," imbuh Chef Arnold.
Cuitan chef Arnold itu mengundang tawa warganet.
"kalo pas makan ga sampe 20 menit, sisa waktunya bisa disempen buat next makan "buruan mas waktunya cuma 20 menit" "saya kemarin makan cuma 15 menit, masih ada 5 menit, nah sekarang mau saya pake, jadi hari ini saya punya waktu 25 menit"," cuit netizen.
"Pas terakhiran disuruh angkat tangan, kalau ada yang masih makan di denda," sahut yang lain. "'Mau makan apa?' 'Dih b*cot, apa aja dah. cepetan, waktunya cuma 20 menit'," canda netizen.
Sentilan soal aturan makan 20 menit juga dilontarkan musisi Fiersa Besari. Dalam cuitannya dia juga mengunggah foto serial televisi Takeshi Castle dengan kata-kata kocak.
Kerahkan Satpol PP
Sementara itu, Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian menyatakan, Satpol PP hingga TNI dan Polri akan mengawasi pelaksanan aturan yang berlaku hingga 2 Agustus tersebut.
Tito mengatakan pembatasan durasi makan diperlukan supaya mencegah terjadinya kerumunan di rumah makan. Terlebih, penularan Covid-19 rawan terjadi saat mengobrol dan tertawa sehingga berpotensi adanya penyebaran droplet.
"Ada pengawas Satpol PP, dibantu TNI - Polri untuk untuk memastikan aturan bisa tegak," kata Tito di Kantor Presiden, Senin (26/7).
Pembatasan waktu makan juga telah dilakukan di negara lain. Setelah makan, pengunjung diharapkan segera memberikan giliran kepada pengunjung lain.
Adapun, implementasi aturan ini memerlukan kerja sama dari berbagai pihak, mulai dari pemerintah daerah, masyarakat, pelaku usaha, serta para aparat. Tito juga meminta para aparat melakukan pendekatan secara persuasif, yaitu melakukan pencegahan dan sosialisasi.
Langkah kohersif dilakukan dengan cara santun serta tidak menggunakan kekuatan berlebihan sehingga menimbulkan gesekan. "Kalau dilakukan upaya kohersif sesuai dengan aturan hukum dengan penggunaan kekuatan yang minimum," ujar mantan Kapolri tersebut.
Berdasarkan Instruksi Menetri Dalam Negeri Nomor 24 Tahun 2021, warung makan/warteg, pedagang kaki lima, lapak jajanan dan sejenisnya diizinkan buka di wilayah PPKM level 3 dan 4.
Namun, pengunjung di wilayah PPKM level 3 diperbolehkan makan di tempat dengan batas waktu makan maksimal 30 menit serta kapasitas pengunjung 25%, sementara wilayah PPKM level 4 diperbolehkan makan di tempat dengan waktu makan maksimal 20 menit dan jumlah pengunjung maksimal 3 orang.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News