Kerahkan Satpol PP
Sementara itu, Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian menyatakan, Satpol PP hingga TNI dan Polri akan mengawasi pelaksanan aturan yang berlaku hingga 2 Agustus tersebut.
Tito mengatakan pembatasan durasi makan diperlukan supaya mencegah terjadinya kerumunan di rumah makan. Terlebih, penularan Covid-19 rawan terjadi saat mengobrol dan tertawa sehingga berpotensi adanya penyebaran droplet.
"Ada pengawas Satpol PP, dibantu TNI - Polri untuk untuk memastikan aturan bisa tegak," kata Tito di Kantor Presiden, Senin (26/7).
Pembatasan waktu makan juga telah dilakukan di negara lain. Setelah makan, pengunjung diharapkan segera memberikan giliran kepada pengunjung lain.
Adapun, implementasi aturan ini memerlukan kerja sama dari berbagai pihak, mulai dari pemerintah daerah, masyarakat, pelaku usaha, serta para aparat. Tito juga meminta para aparat melakukan pendekatan secara persuasif, yaitu melakukan pencegahan dan sosialisasi.
Langkah kohersif dilakukan dengan cara santun serta tidak menggunakan kekuatan berlebihan sehingga menimbulkan gesekan. "Kalau dilakukan upaya kohersif sesuai dengan aturan hukum dengan penggunaan kekuatan yang minimum," ujar mantan Kapolri tersebut.
Berdasarkan Instruksi Menetri Dalam Negeri Nomor 24 Tahun 2021, warung makan/warteg, pedagang kaki lima, lapak jajanan dan sejenisnya diizinkan buka di wilayah PPKM level 3 dan 4.
Namun, pengunjung di wilayah PPKM level 3 diperbolehkan makan di tempat dengan batas waktu makan maksimal 30 menit serta kapasitas pengunjung 25%, sementara wilayah PPKM level 4 diperbolehkan makan di tempat dengan waktu makan maksimal 20 menit dan jumlah pengunjung maksimal 3 orang.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News