Viral Gedung MK Diubah Jadi Mahkamah Keluarga di Google Maps, Ini Kata Anwar Usman

  • Arry
  • 24 Okt 2023 17:47
Gedung Mahkamah Konstitusi diubah namanya menjadi Mahkamah Keluarga di Google Maps(newscast/newscast.id)

Putusan Mahkamah Konstitusi terkait kepala daerah belum 40 tahun boleh ikut Pilpres 2024 berbuntut panjang. Kini nama Mahkamah Konstitusi di Google Maps diubah menjadi Mahkamah Keluarga.

Putusan MK soal usia capres-cawapres dibacakan Ketua Mahkamah Konstitusi Anwar Usman pada pekan lalu. Putusan itu pun dinilai memuluskan langkah Gibran Rakabuming Raka untuk ikut dalam Pilpres 2024.

Anwar Usman diketahui adalah adik ipar Presiden Joko Widodo. Namun, dia terlibat dalam perkara yang melibatkan nama keponakannya, Gibran Rakabuming.

Label Mahkamah Keluarga pun langsung disematkan ke MK. Bahkan netizen sampai mengubah nama Gedung MK yang berada di Jl Medan Merdeka Barat sebagai Mahkamah Keluarga.

"Mahkamah Keluarga/ jual beli, tukar tambah hukum," tulis netizen di titik Gedung MK dilihat Newscast.id, Selasa, 24 Oktober 2023 pukul 17.30 WIB.

Baca juga
Kisah Sahabat Nabi Sayyidina Umar bin Khattab Haramkan Keluarga Terlibat Pemerintahan

Anwar Usman pun merespons soal label Mahkamah Keluarga yang disematkan ke MK.

"Saya perlu sampaikan bahwa saya menjadi hakim mulai 1985, itu sudah menjadi calon hakim sampai sekarang. Jadi sudah 30 sekian tahun. Ya alhamdulillah, saya menegang teguh sumpah saya sebagai hakim. Menegang teguh amanah dalam konstitusi, Undang-Undang Dasar, amanah dalam agama saya yang ada dalam Al-Qur'an," kata Anwar Usman.

Anwar Usman pun mengambil kisah Nabi Muhammad SAW. Menurutnya, Rasulullah SAW pernah didatangi bangsawan Quraisy untuk bisa melakukan intervensi dan meminta perlakuan khusus. Saat itu, ada salah satu anak bangsawan Quraisy melakukan tindak pidana.

"Apa jawaban Rasulullah SAW? Beliau tidak mengatakan menolak atau mengabulkan permohonan dari salah seorang yang diutus bangsawan Quraisy ini. Beliau mengatakan, 'andaikan Fatimah anakku mencuri, aku sendiri yang akan memotong tangannya'," jelasnya.

Baca juga
Hakim Saldi Isra Ungkap Putusan Batas Usia Capres Berubah Usai Anwar Usman Ikut Rapat

"Artinya menunjukkan bahwa hukum harus berdiri tegak, berdiri lurus, tanpa boleh diintervensi, tanpa boleh takluk, oleh siapa pun dan dari mana pun. Alhamdulillah, dalam semua perkara sejak saya menjadi hakim, dan saya sesuai dengan irah-irah dalam sebuah putusan," paparnya.

"Yang pasti, untuk mengetahui lebih awal apa sih nama konflik kepentingan di MK. Kalau pertanyaan itu diajukan ke... misalnya, Pengadilan Negeri, Pengadilan Tinggi, Mahkamah Agung, atau semua peradilan yang berada di bawah Mahkamah Agung, Peradilan Agama, Peradilan Militer," jelasnya.

"Tapi untuk ini, sekali lagi, yang diadili adalah norma, pengujian undang-undang. Jadi norma abstrak, bukan mengadili fakta atau sebuah kasus," imbuh dia.

Artikel lainnya: Kecelakaan Maut Jalur Puncak: 20 Orang Jadi Korban, 4 Tewas Usai Mobil Tabrak Tebing

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Berita Terkait