Apple baru saja merilis iPhone 15 Series yang terdiri dari varian iPhone 15, iPhone 15 Plus, iPhone 15 Pro, dan iPhone 15 Pro Max.
iPhone 15 ini sudah bisa dipesan dengan melakukan pre-order. Bagi yang berminat untuk menjad orang pertama memiliki iPhone Series, Singapura menjadi negara pertama yang siap menyediakan ponsel anyar buatan Apple itu.
Bagi masyarakat Indonesia yang ingin membeli iPhone 15 di luar negeri, siapkan dana lebih untuk membayar pajaknya. Sebab, harga iPhone 15 termasuk barang yang akan dikenakan bea masuk dan pajak mpor.
Melansir akun media sosial X (dahulu Twitter) resmi Bea Cukai, mereka memberikan penghitungan bea pajak yang harus dibayarkan jika membeli iPhone 15 dari luar negeri.
Bea Cukai pun memberikan contoh jika Anda berencana membeli iPhone 15 128 GB dengan nilai USD799 langsung dari Singapura dan dibawa sebagai barang bawaan penumpang, maka bea masuk dan pajak impornya adalah sebagai berikut:
Atas barang bawaan pribadi penumpang dikenakan bea masuk 10%, PPN 11%, dan PPh 10-20%.
Nilai barang: US$ 799
Pembebasan: US$ 500
Nilai yang dikenakan pungutan: US$ 299
Kurs pajak: Rp 15.000
Nilai pabean (NP): US$ 299 x Rp 15.000 = Rp 4.485.000
Bea masuk (BM): 10% x NP = 10% x Rp 4.485.000 = Rp 448.500.
Nilai impor (NI): NP + BM = Rp 4.933.500
PPN : 11% x NI = 11% x Rp 4.933.500 = Rp 542.685
PPh (pemilik NPWP): 10% x NI = 10% x Rp 4.933.500 = Rp 493.350
PPh (tidak punya NPWP): 20% x NI = 20% x Rp 4.933.500 = Rp 986.700
Total tagihan: BM + PPN + PPh
- Rp 1.484.535 (untuk pemilik NPWP)
- Rp 1.977.885 (bagi yang tidak punya NPWP)
Perkiraan biaya bea masuk iPhone 15
Baca juga
Spesifikasi dan Harga iphone 15, iPhone 15 Plus, iPhone 15 Pro dan iPhone 15 Pro Max
Sementara itu jika membeli iPhone 15 melalui online store, maka akan dikenakan aturan importir ponsel dengan nilai kurang dari US$ 1.500 atau Rp 22,5 juta akan dikenakan bea masuk 7,5 persen dan PPN 11 persen. Berikut contoh perhitungannya:
Nilai barang: US$ 799
Asuransi: US$ 5
Ongkos kirim: US$ 11
Kurs pajak: Rp 15.000
- Nilai pabean (NP): (cost + insurance + freight) x kurs
= (US$ 799 + US$ 5 + US$ 11) x Rp 15.000
= US$ 815 x Rp 15.000 = Rp 12.225.000
- Bea masuk (BM): 7,5% x NP = 7,5% x Rp 12.225.000 = Rp 916.875
- Nilai Impor (NI): NP + BM = Rp 12.225.000 + Rp 916.875 = 13.141.875
- PPN: 11% x NI = 11% x 13.141.875 = Rp 1.445.606.
Total tagihan: BM + PPN = Rp 2.362.481
Artikel lainnya: Hasil Liga Inggris: MU Dipermalukan Brighton, ManCity-Liverpool-Spurs Menang Dramatis
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News