Pandemi Covid-19 di Indonesia sudah terjadi sekitar 16 bulan sejak kasus pertama terdeteksi pada Maret 2020.
Untuk membatasi pergerakan masyarakat, pemerintah tidak menggunakan istilah 'lockdown' seperti yang digunakan negara lain di dunia. Namun, pemerintah justru menggunakan sejumlah istilah pembatasan.
Mulai dari PSBB, PPKM, PPKM Darurat, hingga yang terakhir PPKM Level 3-4.
Aturan-aturan itu secara garis besar memiliki visi yang sama, yakni membatasi kegiatan masyarakat. Salah satunya dengan pemberlakuan work from home atau WFH, school from home (SFH), hingga pembatasan jam operasional tempat usaha.
Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi, Luhut Binsar Pandjaitan menyebut perubahan nama agar lebih sederhana. Ia mengatakan kebijakan itu merupakan perintah langsung Presiden Joko Widodo.
"Presiden perintahkan agar tidak lagi pakai nama PPKM Darurat ataupun Mikro. Kita gunakan yang sederhana, PPKM Level 4 yang berlaku hingga 25 Juli," kata Luhut dalam jumpa pers daring yang disiarkan kanal Youtube Perekonomian RI, Rabu (21/7).
Berikut ini perjalanan pergantian istilah aturan pembatasan penanganan Corona:
1. Pembatasan Sosial Berskala Besar atau PSBB
Pembatasan Sosial Berskala Besar atau PSBB adalah kebijakan perdana yang dipakai untuk pembatasan mobilitas masyarakat. Aturan pertama kali diberlakukan pada bulan April 2020 atau sebulan setelah kasus Covid-19 pertama terdeteksi di Jakarta.
Kebijakan ini diatur lewat Permenkes nomor 9 Tahun 2020 tentang Pedoman Pembatasan Sosial Berskala Besar dalam Rangka Percepatan Penanganan Corona Virus Disease 2019.
Dalam peraturan tersebut, Menteri Kesehatan berwenang untuk menetapkan PSBB di suatu wilayah. Setiap kepala daerah harus mengajukan usulan PSBB terlebih dahulu kepada Menkes.
Saat pertama kali diberlakukan, WFO diberlakukan untuk industri esensial. Sedangkan mal hanya dibuka untuk pembelian kebutuhan pokok masyarakat.
2. PSBB Jawa Bali
Aturan PSBB ini pun dilanjutkan. Namun kali ini diberlakukan untuk Jawa dan Bali. Saat itu, pemberlakuan PSBB Jawa-Bali dimulai tanggal 11 sampai 25 Januari 2021. Perbedaan aturan PSBB ini dengan yang sebelumnya tampak dari aturan WFH 75%.
Sebelumnya, pemerintah DKI Jakarta sempat memakai istilah PSBB transisi. PSBB transisi merupakan fase pelonggaran dari PSBB awal.
3. PPKM Mikro
Pemerintah kemudian tak lagi memakai istilah PSBB dan beralih ke Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat yang berbasis skala mikro (PPKM Mikro) yaitu hingga tingkat RT/RW pada bulan Februari 2021.
Perbedaan aturan PPKM Mikro ini tampak dari pembedaan zona. Misal, WFH 75% di zona merah, WFH 50% di zona lainnya. Sedangkan pusat belanja/mal/pusat perdagangan boleh buka dengan jam operasional sampai pukul 20.00. Pengunjung maksimal 25% kapasitas.
4. Penebalan PPKM Mikro
Pemerintah kemudian memberlakukan penebalan PPKM Mikro. Penebalan PPKM Mikro dilakukan mulai 22 Juni hingga 5 Juli. Sejumlah aturan tak jauh berbeda dengan PPKM Mikro.
5. PPKM Darurat
Akibat kasus Corona yang terus melonjak, Presiden Joko Widodo (Jokowi) akhirnya mengumumkan aturan PPKM Darurat. Aturan ini berlaku 3-20 Juli 2021 khusus di Pulau Jawa dan Bali. Belakangan, PPKM Darurat diberlakukan di sejumlah kota/kabupaten di luar pulau Jawa dan Bali.
Kebijakan ini mengatur penggunaan masker yang benar, soal resepsi pernikahan, penutupan sementara mal, hingga soal transportasi umum. Dalam poin pengetatan aktivitas ini, PPKM mikro di RT/RW zona merah tetap dilakukan.
6. PPKM Level 3-4
Karena dianggap menakutkan, istilah PPKM Darurat diganti. PPKM Darurat diganti namanya menjadi PPKM level 3-4.
Aturan ini tertuang dalam Instruksi Mendagri Nomor 22 Tahun 2021 tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Level 4 Corona Virus Disease 2019 di Wilayah Jawa dan Bali itu diteken Mendagri Tito Karnavian pada Selasa (20/7/2021). Aturan itu berlaku mulai hari ini hingga Minggu (25/7).
Aturan ini sama dengan PPKM Darurat. Namun, aturan tersebut diberlakukan untuk daerah dengan level 4 dan level 3. Adapun level 4 dan 3 ini berdasarkan rekomendasi WHO soal situasi Corona di sebuah wilayah. Berikut ini penjelasannya:
Level 3: ada 50-150 kasus COVID-19 per 100 ribu penduduk, 10-30 kasus yang dirawat di rumah sakit per 100 ribu penduduk, dan 2-5 kasus meninggal per 100 ribu penduduk di daerah tersebut.
Level 4: ada lebih dari 150 kasus COVID-19 per 100 ribu penduduk, lebih dari 30 kasus yang dirawat di rumah sakit per 100 ribu penduduk, dan lebih dari 5 kasus meninggal per 100 ribu penduduk.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News