5. PPKM Darurat
Akibat kasus Corona yang terus melonjak, Presiden Joko Widodo (Jokowi) akhirnya mengumumkan aturan PPKM Darurat. Aturan ini berlaku 3-20 Juli 2021 khusus di Pulau Jawa dan Bali. Belakangan, PPKM Darurat diberlakukan di sejumlah kota/kabupaten di luar pulau Jawa dan Bali.
Kebijakan ini mengatur penggunaan masker yang benar, soal resepsi pernikahan, penutupan sementara mal, hingga soal transportasi umum. Dalam poin pengetatan aktivitas ini, PPKM mikro di RT/RW zona merah tetap dilakukan.
6. PPKM Level 3-4
Karena dianggap menakutkan, istilah PPKM Darurat diganti. PPKM Darurat diganti namanya menjadi PPKM level 3-4.
Aturan ini tertuang dalam Instruksi Mendagri Nomor 22 Tahun 2021 tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Level 4 Corona Virus Disease 2019 di Wilayah Jawa dan Bali itu diteken Mendagri Tito Karnavian pada Selasa (20/7/2021). Aturan itu berlaku mulai hari ini hingga Minggu (25/7).
Aturan ini sama dengan PPKM Darurat. Namun, aturan tersebut diberlakukan untuk daerah dengan level 4 dan level 3. Adapun level 4 dan 3 ini berdasarkan rekomendasi WHO soal situasi Corona di sebuah wilayah. Berikut ini penjelasannya:
Level 3: ada 50-150 kasus COVID-19 per 100 ribu penduduk, 10-30 kasus yang dirawat di rumah sakit per 100 ribu penduduk, dan 2-5 kasus meninggal per 100 ribu penduduk di daerah tersebut.
Level 4: ada lebih dari 150 kasus COVID-19 per 100 ribu penduduk, lebih dari 30 kasus yang dirawat di rumah sakit per 100 ribu penduduk, dan lebih dari 5 kasus meninggal per 100 ribu penduduk.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News