Pandemi Covid-19 di Indonesia sudah terjadi sekitar 16 bulan sejak kasus pertama terdeteksi pada Maret 2020.
Untuk membatasi pergerakan masyarakat, pemerintah tidak menggunakan istilah 'lockdown' seperti yang digunakan negara lain di dunia. Namun, pemerintah justru menggunakan sejumlah istilah pembatasan.
Mulai dari PSBB, PPKM, PPKM Darurat, hingga yang terakhir PPKM Level 3-4.
Aturan-aturan itu secara garis besar memiliki visi yang sama, yakni membatasi kegiatan masyarakat. Salah satunya dengan pemberlakuan work from home atau WFH, school from home (SFH), hingga pembatasan jam operasional tempat usaha.
Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi, Luhut Binsar Pandjaitan menyebut perubahan nama agar lebih sederhana. Ia mengatakan kebijakan itu merupakan perintah langsung Presiden Joko Widodo.
"Presiden perintahkan agar tidak lagi pakai nama PPKM Darurat ataupun Mikro. Kita gunakan yang sederhana, PPKM Level 4 yang berlaku hingga 25 Juli," kata Luhut dalam jumpa pers daring yang disiarkan kanal Youtube Perekonomian RI, Rabu (21/7).
Berikut ini perjalanan pergantian istilah aturan pembatasan penanganan Corona:
1. Pembatasan Sosial Berskala Besar atau PSBB
Pembatasan Sosial Berskala Besar atau PSBB adalah kebijakan perdana yang dipakai untuk pembatasan mobilitas masyarakat. Aturan pertama kali diberlakukan pada bulan April 2020 atau sebulan setelah kasus Covid-19 pertama terdeteksi di Jakarta.
Kebijakan ini diatur lewat Permenkes nomor 9 Tahun 2020 tentang Pedoman Pembatasan Sosial Berskala Besar dalam Rangka Percepatan Penanganan Corona Virus Disease 2019.
Dalam peraturan tersebut, Menteri Kesehatan berwenang untuk menetapkan PSBB di suatu wilayah. Setiap kepala daerah harus mengajukan usulan PSBB terlebih dahulu kepada Menkes.
Saat pertama kali diberlakukan, WFO diberlakukan untuk industri esensial. Sedangkan mal hanya dibuka untuk pembelian kebutuhan pokok masyarakat.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News