Kementerian Komunikasi dan Informatika atau Kominfo akhirnya memblokir belasan situs dan aplikasi judi online. Pemblokiran dilakukan setelah mereka memverifikasi aplikasi yang telah mendaftar di PSE Kominfo.
"Kami telah melakukan pemutusan akses terhadap 15 sistem elektronik yang mengandung unsur perjudian pada hari Selasa 2 Agustus 2022," kata Menteri Kominfo Johnny G. Plate dalam keterangan tertulis di situs Kominfo.
Berdasarkan verifikasi Kominfo, terdapat 15 aplikasi sistem elektronik yang diselenggarakan 6 Penyelenggara Sistem Elektronik (PSE) disinyalir memfasilitasi kegiatan perjudian online.
Berikut 15 aplikasi atau situs yang diblokir karena mengandung judi online:
- Domino Qiu Qiu
- Topfun
- Pop Domino
- MVP Domino
- Pop Poker
- Let’s Domino Gaple QiuQiu Poker Game Online
- Steve Domino QiuQiu Poker Slots Game Online
- Higgs Slot Domino Gaple QiuQiu
- Ludo Dream
- Domino QiuQiu 99 Boyaa QQ KIU
- Domino Gaple Boya: QiuQiu Capsa
- Poker Texas Boyaa
- Poker Pro.id
- Pop Big2
- Pop Gaple
Baca juga
Aplikasi Steam, Dota, Counter Strike Diblokir Kominfo, Ini Alasannya
Pemblokiran ini baru dilakukan Kominfo setelah mereka diprotes lantaran memblokir sejumlah platform beken seperti Steam, Epic Games, Dota, Origin, Counter Strike, Yahoo, dan PayPal.
Pemblokiran itu dilakukan lantaran Steam, Dota, dan lainnya belum mendaftar PSE Lingkup Privat ke pse.kominfo.go.id.
Di tengah pemblokiran situs resmi tersebut, ternyata terdapat sejumlah aplikasi judi online yang terdaftar di PSE Kominfo. Dan situs-situs tersebut justru lolos dari sorotan Kominfo.
Artikel lainnya
- 5 Fakta Pesulap Merah yang Bikin Padepokan Gus Samsudin Ditutup Paksa
- Polisi Tembak Polisi Hingga Tewaskan Brigadir Yosua, Pengacara: Bharada E Pahlawan
- Jadwal dan Lokasi Vaksin Booster di Jakarta 3 Agustus 2022
- Resep Tengkleng Iga Sapi Khas Solo yang Nikmat dan Segar
- Cara Download WhatsApp Untuk Desktop
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News