Tanggapan Pemprov DKI Jakarta
Pemprov DKI Jakarta melalui Dinas Pertamanan dan Hutan Kota (Distamhut) bertindak cepat menelusuri dugaan adanya kartel kremasi jenazah Covid-19 yang mengenakan biaya sampai Rp45-65 juta. Distamhut Pemprov DKI Jakarta adalah dinas yang menangani pemulasaraan jenazah Covid-19.
"Kami menerima keluhan salah satu warga mengenai paket kremasi dengan biaya tinggi yang terjadi pada keluarganya, Senin, 12 Juli dan kami telah menelusuri pada hari itu juga bahwa petugas kami tidak ada yang mengantar jenazah kremasi ke luar Jakarta," kata Kepala Distamhut Provinsi DKI Jakarta, Suzi Marsitawati, Minggu (18/7/2021).
Suzi pun mengimbau kepada masyarakat dapat mencatat nama, mengambil foto wajah oknum yang mengaku dari Distamhut, dan laporkan kepada Pemprov DKI Jakarta.
"Jika oknum tersebut benar pegawai kami, maka Pemprov DKI Jakarta akan langsung menindak tegas. Namun, jika bukan pegawai, Pemprov DKI Jakarta akan melaporkan ke Kepolisian untuk proses lebih lanjut," papar dia.
Saat ini, lanjut Suzi, terdapat tiga krematorium swasta di Jakarta yang tidak menerima kremasi jenazah Covid-19, yaitu Grand Heaven Pluit, Daya Besar Cilincing, dan Krematorium Hindu Cilincing.
Sedangkan krematorium swasta yang menerima kremasi jenazah Covid-19 justru berada di luar Jakarta, seperti Oasis Tangerang, Sentra Medika Cibinong; dan Lestari, Kerawang.
Suzi juga menegaskan petugas Palang Hitam Distamhut tidak melayani pengantaran jenazah kremasi di luar Jakarta. Sebab tingginya pelayanan pemakaman di Ibu Kota.
"Masyarakat yang ingin melakukan kremasi terhadap anggota keluarganya dapat dilakukan secara mandiri dan memastikan biaya langsung ke lokasi-lokasi kremasi swasta, bukan melalui oknum," ucap dia.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News