SPMB 2025: Pengurus OSIS dan Pramuka Dapat Prioritas Masuk Sekolah Negeri

  • Arry
  • 31 Jan 2025 12:30
Siswa sekolah anggota Pramuka(mufid majnun/unsplash)

Kabar baik bagi siswa yang aktif menjadi pengurus Organisasi Siswa Intra Sekolah (OSIS) dan juga aktif di Pramuka. Sebab, pada Sistem Penerimaan Murid Baru (SPMB) 2025, ada jalur khusus bagi mereka untuk daftar masuk sekolah negeri.

Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah (Mendikdasmen) Abdul Mu'ti menjelaskan, pada SPMB 2025, murid yang aktif terlibat dalam OSIS dan Pramuka dapat mendaftar lewat jalur kepemimpinan.

“Jadi prestasi itu kan ada akademik dan non-akademik non-akademik itu hanya ada 2, yaitu olahraga dan seni, ditambah lagi nanti itu adalah jalur kepemimpinan jadi mereka yang aktif sebagai pengurus OSIS, pengurus misalnya Pramuka atau yang lain-lain itu nanti menjadi pertimbangan melalui jalur prestasi itu,” kata Mendikdasmen Abdul Mu’ti di Jakarta, Kamis, 30 Januari 2025.

Abdul Mu'ti juga menjelaskan, untuk jalur prestasi akademik nantinya diperuntukkan bagi calon murid yang memiliki prestasi di bidang sains, teknologi, riset, dan inovasi. Syaratnya, murid-murid harus memenangkan kompetisi tingkat kabupaten maupun kota.

Dalam SPMB 2025 akan ada 4 jalur masuk sekolah negeri:

1. Jalur Domisili

Abdul Mu'ti menjelaskan, jalur domisili memperhitungkan jarak tempat tinggal ke sekolah dalam menentukan kelulusan calon siswa baru. Sedangkan zonasi hanya mempertimbangkan cakupan wilayah tempat tinggal calon siswa sebagai penentu kelulusan.

"Misalnya begini, orang yang tinggal di Ciputat kemudian (jaraknya) dengan Jakarta lebih dekat dibandingkan harus ke Tangerang Selatan. Nah, karena zonasi itu kan dia enggak boleh ke Jakarta, walaupun secara jarak lebih dekat," jelas Mu'ti.

2. Jalur Prestasi

Untuk jalur prestasi, diberikan bagi siswa yang memiliki prestasi dalam bidang akademik maupun nonakademik. Dalam SPMB 2025, keaktifan siswa dalam organisasi sekolah seperti OSIS dan Pramuka dapat dijadikan modal mendaftar jalur ini.

"Jadi misalnya mereka yang aktif dari pengurus OSIS, pengurus pramuka, atau yang lain-lain," jelas Sekum PP Muhammadiyah itu.

3. Jalur Mutasi

"Jalur mutasi itu adalah tugas orang tua dan termasuk jalur mutasi itu adalah kuota untuk para guru yang mengajar di sekolah," jelas Mu'ti.

4. Jalur Afirmasi

Sementara itu, ketentuan untuk jalur afirmasi tetap sama. Yakni diperuntukkan calon siswa dari keluarga yang terbatas secara ekonomi. Calon siswa penyandang disabilitas pun termasuk ke dalam kriteria. Nantinya, kuota siswa jalur afirmasi akan ditambah. 

Artikel lainnya: LHKPN: Raffi Ahmad Punya Harta Rp1 T, Utang Rp136 M, 45 Rumah dan 23 Kendaraan

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Berita Terkait