Pemerintah Resmi Ganti PPDB Jadi SPMB 2025, Apa Bedanya?

  • Arry
  • 30 Jan 2025 12:20
Ilustrasi daftar PPDB (pixels/pixabay)

Pemerintah mengumumkan penggantian nama Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) menjadi Sistem Penerimaan Murid Baru (SPMB) pada 2025. Apa bedanya?

Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah (Mendikdasmen, Abdul Mu'ti, menjelaskan, penggantian nama ini berjalan lurus dengan visi Kemendikdasmen yakni pendidikan bermutu untuk semua.

"Karena memang kita ingin memberikan layanan pendidikan yang terbaik bagi semua. Ada beberapa kelemahan dari sistem lama (PPDB) yang perlu kita perbaiki," ujar Mu'ti kepada wartawan di Jakarta, Kamis, 30 Januari 2025.

"SPMB itu bukan sekadar nama baru, tapi memang ada yang baru dalam pendidikan kami untuk memastikan setiap warga negara mendapatkan layanan pendidikan yang terbaik," imbuhnya.

Baca juga
Daftar 25 SMA Negeri Terbaik Acuan PPDB Jakarta 2024

Abdul Mu'ti menjelaskan, ada perubahan dalam SPMB 2025. Khususnya pada penerimaan siswa SMP. Pada jenjang ini terdapat perubahan pada persentase penerimaan siswa melalui empat jalur penerimaan, seperti Jalur Domisili, Afirmasi, Prestasi, dan Mutasi.

Sedangkan pada SMA, lanjut Abdul Mu'ti, Sistem Penerimaan Murid Baru akan dilakukan lintas kabupaten/kota, sehingga penetapannya ada pada level provinsi.

"Yang sudah baik kita pertahankan, karena itu untuk SD tidak ada perubahan," ujarnya.

Abdul Mu'ti menjelaskan, berbagai perubahan termasuk prosentase penerimaan siswa pada jenjang SMP dilakukan berdasarkan hasil kajian yang telah dilakukan sejak awal pelaksanaan sistem PPDB, yang telah berjalan sejak 2017 silam.

"Rancangan ini sudah kami sampaikan kepada Bapak Presiden, dan beliau mengatakan setuju dengan substansi dari usulan kami," ujarnya.

"Insya Allah, besok (Jumat, 31/1) pukul 07.00 WIB, kami akan bertemu dengan Menteri Dalam Negeri untuk membicarakan bagaimana dukungan dari Kementerian Dalam Negeri khususnya pemerintah provinsi, kabupaten dan kota agar Sistem Penerimaan Murid Baru tahun 2025 dapat berjalan dengan sebaik-baiknya," tutur Mendikdasmen Abdul Mu'ti.

Baca juga
Sejarah 2 Mei Ditetapkan Sebagai Hari Pendidikan Nasional

Jalur Penerimaan Murid Baru di SPMB 2025

Ada 4 jalur penerimaan murid baru yang akan dibuka dalam SPMB, yakni:

  • Jalur Domisili
  • Jalur Afirmasi
  • Jalur Mutasi
  • Jalur Prestasi

Syarat Umum SPMB 2025

Sekolah Dasar (SD)

  • Berusia 7 tahun atau paling rendah 6 tahun pada 1 Juli 2025.
  • Calon murid baru berusia 7 tahun akan diprioritaskan
  • Persyaratan usia paling rendah 6 tahun dapat dikecualikan menjadi paling rendah 5 tahun 6 bulan pada 1 Juli 2025 bagi calon murid yang memiliki:
  • Kecerdasan dan/atau bakat istimewa
  • Kesiapan psikis
    -
    Calon murid yang memiliki kecerdasan dan/atau bakat istimewa dan kesiapan psikis dibuktikan dengan rekomendasi tetulis dari psikolog profesional
    - Dalam hal psikolog profesional tidak tersedia, rekomendasi dapat dilakukan oleh dewan guru pada satuan pendidikan yang bersangkutan.

Sekolah Menengah Pertama (SMP)

  • Berusia paling tinggi 15 tahun pada 1 Juli 2025
  • Telah menyelesaikan kelas 6 SD atau bentuk lain yang sederajat.

SMA/SMK

  • Berusia paling tinggi 21 tahun pada 1 Juli 2025.
  • Telah menyelesaikan kelas 9 SMP atau bentuk lain yang sederajat. 

Artikel lainnya: Viral Penjual Gorengan Tetap Jualan di Tengah Banjir di Kalimantan Barat

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Berita Terkait