Seleksi Penerimaan Peserta Didik Baru atau PPSB Jakarta 2024 untuk jalur zonasi dibuka hari ini, Senin, 24 Juni 2024. Pendaftaran untuk calon peserta didik jenjang SMP dan SMA.
Daya tampung Jalur Zonasi PPDB Jakarta 2024 memiliki jumlah kursi terbesar dibanding jalur lainnya. Kuota Jalur Zonasi masing-masing sebesar 50 persen pada jenjang SMP dan jenjang SMA.
Pada Jalur Zonasi PPDB Jakarta 2024, para peserta akan akan diseleksi berdasarkan jarak tempat tinggal ke sekolah.
Persyaratan khusus Jalur Zonasi di PPDB Jakarta 2024
- Domisili calon peserta didik didasarkan pada alamat pada Kartu Keluarga (KK) yang diterbitkan paling singkat 1 (satu) tahun sebelum tanggal pendaftaran PPDB.
- Apabila kurang dari 1 (satu) tahun terjadi perubahan data KK yang tidak menyebabkan perpindahan domisili, maka KK tersebut masih dapat digunakan sebagai dasar seleksi jalur zonasi.
- Perubahan data pada KK yang tidak menyebabkan perpindahan domisili antara lain; Penambahan anggota keluarga (penambahan anggota ini selain calon peserta didik); dan Pengurangan anggota keluarga (meninggal dunia, anggota keluarga pindah); atau KK hilang atau rusak.
- Dalam hal terdapat perubahan data pada KK, maka harus disertakan KK yang lama bagi perubahan data (penambahan atau pengurangan anggota keluarga) atau rusak; atau Surat keterangan kehilangan
- Dalam hal perubahan KK karena perpindahan harus disertai dengan kepindahan domisili seluruh keluarga yang ada pada KK tersebut.
- Nama orangtua/wali calon peserta didik baru yang tercantum pada KK harus sama dengan nama orangtua/wali calon peserta didik baru sama dengan nama yang tercantum pada rapor/ijazah jenjang sebelumnya, akta kelahiran, dan/atau KK sebelumnya.
- Dalam hal terdapat perbedaan nama orangtua/wali calon peserta didik baru maka KK terakhir dapat digunakan jika orang tua/wali meninggal dunia atau bercerai sebelum tanggal penerbitan KK terakhir yang harus dibuktikan dengan surat kematian/surat perceraian yang diterbitkan instansi berwenang
Link dan Cara Daftar PPDB Jakarta 2024 SMP dan SMA Jalur Zonasi
- Mengakses laman website https://ppdb.jakarta.go.id;
- Melakukan log in dengan cara input nomor peserta dan password;
- Memilih sekolah tujuan;
- Mencetak tanda bukti pemilihan sekolah tujuan.
Memantau Hasil Seleksi
- Mengakses laman website https://ppdb.jakarta.go.id;
- Memilih jenjang dan jalur yang sesuai;
- Klik menu seleksi dilanjutkan melihat sekolah pilihan.
Jadwal Jalur Zonasi PPDB Jakarta 2024 Jenjang SMP dan SMA
- Pendaftaran dan seleksi: 24-26 Juni 2024
- Pengumuman: 26 Juni 2024
- Lapor diri: 27-28 Juni 2024
Lapor Diri Daring
- Mengakses laman website https://ppdb.jakarta.go.id sesuai jadwal yang telah ditentukan;
- Log in dengan cara input nomor peserta dan password;
- Klik tombol Lapor Diri;
- Mencetak tanda bukti lapor diri.
Ketentuan prioritas Jalur Zonasi PPDB Jakarta 2024 adalah sebagai berikut:
- Zona Prioritas 1
SMP-SMA: Diperuntukan bagi Calon Peserta Didik Baru (CPDB) yang berdomisili pada RT yang berbatasan langsung/bersinggungan dengan RT lokasi sekolah. - Zona Prioritas 2
SMP-SMA: Diperuntukan bagi CPDB yang berdomisili di RT sekitar sekolah berdasarkan pemetaan. - Zona Prioritas 3
SMP-SMA: Diperuntukan bagi CPDB yang berdomisili sama dan/atau berdekatan dengan kelurahan lokasi sekolah.
Apabila Jalur Zonasi melebihi daya tampung, maka akan diberlakukan seleksi dengan urutan langkah sebagai berikut:
- Zona prioritas
- Usia dari yang tertua sampai dengan yang termuda
- Urutan pilihan sekolah
- Waktu mendaftar
Demikian informasi pendaftaran jalur zonasi PPDB Jakarta 2024 untuk jenjang SMP dan SMA.
Artikel lainnya: 5 Jenis Pisang yang Cocok Diolah Menjadi Pisang Goreng
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News