Media sosial kembali dihebohkan dengan sebuah foto dokumen hasil pemeriksaan PCR Covid-19 yang disulap jadi bungkus gorengan. Dari dokumen itu terlihat, pasien yang melakukan tes PCR dinyatakan positif Covid-19.
Foto tersebut diunggah oleh akun Instagram @infodepok. Dalam foto surat yang diunggah, tercantum indentitas pasien ialah perempuan berusia 63 tahun. Dia melakukan tes PCR pada 15 Februari 2021, yang artinya sudah sekitar 5 bulan yang lalu.
Bungkus gorengan dengan surat hasil tes swab ini pertama kali ditemukan oleh warga Cinangka, Sawangan, Kota Depok pada pada Jumat (23/7/2021) pekan lalu.
"Ini kita tadi beli gorengan bungkus gorengan bekas dokumen hasil SWAB positif. Lah kita makan gorengan jadi gimana gitu jadi negeri-ngeri sadap gitu," tulis akun @infodepok.
Dokumen Tes PCR Jadi Bungkus Gorengan
Atas postingan tersebut netizen lantas menanggapi dengan beragam. Ada yang menanggapi dengan kalimat bercanda ada punya yang mengingatkan peringatan bahwa dokumen pribadi harus dijaga bahkan dibakar atau disobek jika hendak dibuang.
Menanggapi informasi yang viral tersebut, Kasat Reskrim Polres Kota Depok AKBP Yogen Heroes Baruno mengatakan penyelidikan dilakukan untuk memastikan apakah kasus tersebut benar berada di wilayah Depok.
"Sementara masih kita selidiki apakah benar itu di Depok," katanya saat dikonfirmasi, Selasa (27/7/2021).
Yogen menyatakan pihaknya akan memroses hukum kasus ini apabila ditemui adanya unsur pidana. Namun kekinian akan diselidiki terlebih dahulu kebenaran terkait informasi tersebut.
"Nanti kalau terbukti ada yang dirugikan atau ada pidana nanti pasti kita tindak lanjuti," katanya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News