Ini NIK Warga Jakarta yang Tak Domisili di Jakarta yang Akan dan Tidak Dinonaktifkan

  • Arry
  • 14 Mar 2024 19:10
KTP DKI Jakarta(jakarta/jakarta.go.id)

Pemerintah masih menggodok rencana menonaktifkan Nomor induk Kependudukan atau NIK warga Jakarta namun sudah tidak lagi bermukim di Jakarta. Rencananya, kebijakan ini akan dilakukan usai Pemilu 2024.

Kepala Seksi Data, Informasi, dan Pengawasan Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil) DKI Jakarta, Angga Noviar, menjelaskan, tujuan dari penonaktifan NIK warga Jakarta ini adalah untuk tertib administrasi kependudukan.

Dengan demikian, hal ini dapat memengaruhi proses pembangunan daerah untuk mengatur kebijakan untuk menciptaan masyarakat lebih sejahtera.

"Rencana Pemprov DKI melalui Dinas Dukcapil akan melakukan penataan tersebut setelah pemilu benar-benar selesai," kata Angga Noviar dikutip dari Kompas.com, Kamis, 14 Maret 2024.

Baca juga
Punya KTP DKI Tapi Sudah Tak Tinggal di Jakarta, Siap-siap NIK-nya Dicoret

Sementara itu, Kepala Dinas Dukcapil DKI Jakarta Budi Awaluddin menjelaskan, penonaktifan NIK ini akan dilakukan secara bertahap setiap bulan usai Pemilu 2024. Namun dia tidak merinci kapan hal ini akan dimulai.

"Pelaksanaannya dilakukan secara bertahap setiap bulan mulai dari yang meninggal, RT/RW yang sudah tidak ada namun masih tertera di KTP-el yang dipergunakan masyarakat, dan selanjutnya sesuai dengan tahapan," kata Budi.

Budi menjelaskan, penertiban dokumen kependudukan sesuai domisili terdiri dari beberapa kategori, yakni:

  1. Keberatan dari pemilik rumah/kontrakan/bangunan
  2. Pencekalan dan instansi atau lembaga hukum terkait
  3. Penduduk yang sudah tidak berdomisili secara de facto selama lebih dari satu tahun
  4. Wajib e-KTP yang tidak melakukan perekaman selama lima tahun sejak usia wajib e-KTP.

NIK warga yang akan dinonaktifkan adalah:

  1. Meninggal namun masih aktif administrasi kependudukan karena belum dilaporkan
  2. RT/RW sudah tidak ada namun masih menggunakan alamat terkait
  3. Tidak dikenal oleh masyarakat sekitar atau penduduk, namun terdata di data kependudukan
  4. Dikenal namun tidak diketahui keberadaannya
  5. Pindah luar DKI Jakarta,namun tidak merubah dokumen
  6. Pindah, namun antar DKI Jakarta.

Baca juga
5 Hal Wajib Diketahui Terkait Pencoretan KTP Jakarta Bagi Warga Tak Tinggal di DKI

Sementara itu, lanjut Budi, ada juga NIK warga Jakarta yang tidak akan dinonaftifkan meski tidak tinggal di Jakarta. Mereka yang masuk kelompok tersebut adalah warga yang bertugas, dinas, belajar di luar DKI Jakarta, atau luar negeri.

Selain itu, Dukcapil DKI Jakarta juga tidak akan menonaktifkan NIK warga yang memiliki aset di ibu kota.

Budi pun mengimbau, bagi warga yang NIK-nya terdampak kebijakan ini, padahal masih berdomisili atau memiliki aset di ibu kota dapat mendatangi Dukcapil DKI Jakarta.

"Silakan membawa surat keterangan RT/RW dan mendatangi loket layanan dukcapil di kelurahan sesuai domisili untuk mendapatkan informasi terkait NIKnya untuk dapat diaktifkan kembali sesuai dengan prosedur yang berlaku," imbuh Budi.

Selain itu, dia meminta warga Jakarta mengecek status NIK miliknya melalui laman https://datawarga-dukcapil.jakarta.go.id/.

Artikel lainnya: Sekeluarga Terjun dari Lantai 22 Apartemen Teluk Intan, Polisi Usut Motif Utang

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Berita Terkait