Pemerintah dan DPR sedang menggodok undang-undang baru terkait perpajakan. Salah satu aturan terbaru, nantinya nomor kartu tanda penduduk atau KTP akan berfungsi pula sebagai nomor pokok wajib pajak atau NPWP.
Aturan ini tercantum dalam Rancangan Undang-Undang Harmonisasi Peraturan Perpajakan atau RUU HPP. Dalam RUU HPP ini terdapat poin yang menyatakan Nomor Induk Kependudukan (NIK) dalam KTP akan menjadi NPWP orang pribadi.
Menteri Keuangan Sri Mulyani menjelaskan, saat ini pemerintah sedang memperkuat reformasi administrasi perpajakan melalui implementasi NIK sebagai NPWP orang pribadi.
"Ini akan memperkuat posisi Indonesia dalam kerjasama internasional, dan memperkenalkan ketentuan mengenai tarif PPN final," kata Sri Mulyani dalam keterangan tertulisnya, Minggu 3 Oktober 2021.
Sri Mulyani menjelaskan, perluasan basis pajak ini merupakan faktor kunci dalam optimalisasi penerimaan pajak. Selain itu, akan diatur pula tarif PPh orang pribadi dan badan, penunjukan pihak lain untuk melakukan pemotongan, pemungutan, penyetoran, dan/atau pelaporan pajak.
Sri Mulyani mengklaim, RUU HPP ini telah mendapat berbagai masukan dari berbagai kalangan.
"Implementasi berbagai ketentuan yang termuat dalam RUU tersebut diharapkan akan berperan dalam mendukung upaya percepatan pemulihan ekonomi dan mewujudkan perekonomian yang berkelanjutan," ujarnya.
Baca Jugar
Sisca Kohl Jualan Ropang Kepiting Rp1 M, Ditjen Pajak: Dimana Tokonya?
Selain itu, lanjut Sri Mulyani, RUU HPP ini bertujuan mendukung cita-cita Indonesia maju. Yakni dengan memiliki ekonomi yang kuat dan berkelanjutan.
"Pemerintah berkomitmen untuk kembali mewujudkan APBN yang sehat dengan defisit di bawah 3% pada tahun 2023," ujarnya.
"Untuk mewujudkan hal tersebut, disamping kita akan terus melakukan perbaikan dari sisi belanja dengan spending better, Pemerintah juga harus mengoptimalkan penerimaan negara, sehingga tujuan dan target pembangunan tidak dikorbankan," jelasnya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News