Jakarta Kehilangan Status Ibu Kota Sejak 15 Februari 2024? Ini Kata Istana

  • Arry
  • 7 Mar 2024 10:25
Kota Jakarta(@Javaistan/pixabay)

Status Jakarta sebagai Daerah Khusus Ibu Kota disebut telah berakhir sejak 15 Februari 2024. Hal ini menyusul berlakunya Undang-Undang Ibu Kota Negara atau UU IKN.

Saat ini status Jakarta sebagai Ibu Kota diatur dalam UU Nomor 29 tahun 2007 tentang Pemerintah Provinsi DKI Jakarta sebagai Ibu Kota NKRI.

Sementara UU IKN disahkan pada 15 Februari 2022. Berdasarkan ketentuan dalam Pasal 41 ayat (2) UU IKN, yang berbunyi:

"Paling lama 2 (dua) tahun sejak Undang-Undang ini diundangkan, Undang-Undang Nomor 29 Tahun 2007 tentang Pemerintahan Provinsi Daerah Khusus Ibu Kota Jakarta sebagai Ibu Kota Negara Kesatuan Republik Indonesia diubah sesuai dengan ketentuan dalam Undang-Undang Ini."

Baca juga
Reaksi Anies Baswedan Soal Gubernur Jakarta Ditunjuk Presiden di RUU DKJ

Jadi, berdasarkan aturan tersebut, UU 29 tahun 2007 tidak berlaku lagi. Artinya, Jakarta telah kehilangan status sebagai ibu kota.

Namun ada permasalahan, sebab, saat ini belum ada undang-undang terbaru terkait status Jakarta. Terbaru, DPR masih menggodok RUU tentang Daerah Khusus Jakarta atau DKJ.

Pihak Istana pun buka suara soal polemik ini. Staf Khusus Presiden Bidang Hukum, Dini Shanti Purwono menegaskan, Jakarta sampai saat ini masih berstatus sebagai Ibu Kota Indonesia.

Dini menjelaskan, ketentuan peralihan ibu kota dari Jakarta ke IKN diatur dalam Pasal 39 UU IKN.

Baca juga
RUU DK Jakarta: Pilgub Dihapus, Gubernur Dipilih Presiden

"Berdasarkan Pasal 39 UU IKN, DKI Jakarta tetap sebagai ibu kota negara sampai dengan terbitnya Keppres pemindahan IKN ke Nusantara," kata Dini dalam keterangannya, Kamis, 7 Maret 2024.

"Kapan persisnya Keppres akan terbit, bergantung sepenuhnya kepada kewenangan Presiden," ujarnya.

Menurutnya, penerbitan Keppres pemindahan ibu kota tidak wajib menunggu RUU DKJ disahkan. Sebab, tidak akan ada kekosongan hukum apabila Keppres terbit sebelum RUU DKJ disahkan.

"Nah pada saat Keppres tersebut terbit, maka otomatis DKI Jakarta berhenti menjadi ibu kota negara," ujarnya.

"Jadi hanya pasal-pasal tertentu saja dalam UU DKI Jakarta yang dicabut, bukan keseluruhan UU nya," jelasnya.

"Tentunya timing yang pas akan diatur Pemerintah, agar tidak terjadi jarak waktu yang terlalu jauh antara penerbitan Keppres IKN dan penerbitan UU DKJ. Agar segala sesuatunya bisa berjalan dengan rapi," pungkas dia.

Artikel lainnya: Tarif Tol Jakarta-Cikampek dan Tol Layang MBZ Naik per 9 Maret, Ini Rinciannya

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Berita Terkait