Apa Itu KJMU? Program dari Era Ahok yang Disebut Dicabut Pj Gubernur Heru Budi

  • Arry
  • 6 Mar 2024 17:16
Program Kartu Jakarta Mahasiswa Unggul alias KJMU(pemprov dki jakarta/jakarta.go.id)

Penjabat Gubernur DKI Jakarta, Heru Budi Hartono menyatakan, ada mekanisme baru yang menyebabkan perubahan data penerima KJMU tahap 1 tahun 2024. Menurutnya, Dinas Pendidikan Provinsi DKI Jakarta kini menggunakan sumber data yang dikelola Pemerintah Pusat.

Sumber data itu adalah Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) per Februari dan November 2022 serta per Januari dan Desember 2023 milik Kementerian Sosial, lalu dipadankan dengan data Registrasi Sosial Ekonomi (Regsosek) yang dikeluarkan oleh Kementerian Perencanaan Pembangunan Nasional/Badan Perencanaan Pembangunan Nasional (Bappenas).

"Jadi, KJP, KJMU itu kan DKI Jakarta sudah menyinkronkan data, data DTKS yang sudah disahkan di Desember 2023 oleh Kemensos," kata Heru di Jakarta, Rabu, 6 aret 2024.

"Itu juga sudah disinergikan dengan Regsosek sehingga DKI menggunakan data dasarnya data utamanya adalah data DTKS. Bisa desil 1, 2, 3, 4, dan tentunya melihat kemampuan keuangan DKI," jelasnya.

Sementara itu, Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Dinas Pendidikan Purwosusilo menjelaskan, penerima KJMU dan Kartu Jakarta Pintar (KJP) Plus tetap sasaran berdasarkan Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) dan Registrasi Sosial Ekonomi (Regsosek).

"Dengan berpegang kepada data maka KJP Plus dan KJMU bisa menjangkau peserta didik atau mahasiswa yang berasal dari keluarga tidak mampu agar bisa menuntaskan pendidikan," kata Purwosusilo.

Dia menegaskan, bantuan sosial biaya pendidikan bersifat selektif dan tidak terus-menerus. Purwosusilo menjelaskan, kesejahteraan (Desil) dibagi atas kategori sangat miskin (Desil 1), miskin (Desil 2), hampir miskin (Desil 3), dan rentan miskin (Desil 4).

Masyarakat yang terdata dalam pemeringkatan kesejahteraan Desil 5,6,7,8,9,10 (kategori keluarga mampu) tidak memenuhi syarat mendapatkan bantuan KJP Plus dan KJMU.

"Kami berharap masyarakat dapat memahami aturan dan ketentuan yang berlaku ini," ujarnya.

Pendaftaran calon penerima KJP Plus dan KJMU Tahap I Tahun 2024 menggunakan data DTKS kategori layak per Februari dan November 2022 serta per Januari dan Desember 2023 yang disahkan Kementerian Sosial.

Data tersebut lantas disamakan dengan data Regsosek yang diterbitkan Kementerian Perencanaan Pembangunan Nasional atau Badan Perencanaan Pembangunan Nasional (Bappenas) guna mengetahui pemeringkatan kesejahteraan (Desil).

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Berita Terkait