Polisi akan menggelar Operasi Keselamatan 2024 pada awal Maret 2024 ini. Ada 11 jenis pelanggaran yang menjadi incaran polisi.
Operasi Keselamatan 2024 akan digelar selama 14 hari mulai 4 Maret hingga 17 Maret 2024.
"Sahabat Lantas, Korlantas Polri akan menggelar Operasi Keselamatan 2024 selama 14 hari, mulai dari tanggal 4 Maret hingga 17 Maret 2024. Lengkapi surat-surat berkendara, serta patuhi rambu-rambu lalu lintas dan arahan petugas di lapangan," demikian dikutip dari unggahan Instagram NTMC Korlantas Polri, Sabtu, 2 Maret 2024.
Kepala Bagian Operasi Korlantas Polri Kombes Eddy Djunaedi mengatakan, ada 11 pelanggaran yang menjadi target operasi. Jika melanggar maka akan dikenakan sanksi tilang.
11 pelanggaran yang menjadi target Operasi Keselamatan 2024:
- Berkendara menggunakan handphone
- Pengemudi/pengendara di bawah umur
- Sepeda motor berboncengan lebih dari 1 (satu) orang
- Pengendara sepeda motor tidak menggunakan helm SNI dan pengemudi mobil yang tidak menggunakan safety belt
- Berkendara dalam pengaruh alkohol
- Berkendara melawan arus
- Berkendara melebihi batas kecepatan
- Kendaraan yang overdimension dan overloading
- Sepeda motor yang menggunakan knalpot tidak sesuai spesifikasi teknis
- Kendaraan yang menggunakan lampu isyarat (strobo) dan isyarat bunyi (sirene), dan
- Kendaraan yang menggunakan pelat nomor khusus/rahasia.
Artikel lainnya: Kasasi Ditolak, Mario Dandy Tetap Divonis 12 Tahun Penjara
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News