Real Count Pileg 2024 65,48%: PDIP Teratas, PSI Merangkak Naik, PPP Gagal ke Senayan

  • Arry
  • 29 Feb 2024 09:44
Partai politik peserta pemilu(ppid/jatengprov.go.id)

Komisi Pemilihan Umum atau KPU memperbaharui real count Pileg 2024 dalam Sirekap. PDI Perjuangan semantara menjadi partai pengumpul suara terbanyak. Diikuti Partai Golkar dan Partai Gerindra.

Sementara itu, Partai Solidaritas Indonesia mulai merangkak naik mendekati ambang batas lolos ke DPR. Hal berbalik dialami PPP yang kini suaranya sementara di bawah ambang batas 4 persen.

Data ini berdasar penghitungan 539.054 TPS atau 65,48 persen dari 823.236 TPS di seluruh Indonesia pada Kamis, 29 Februari 2024 pukul 08.00 WIB.

Berikut hasil real count KPU dalam Sirekap:

  • PKB 8.850.975 suara atau 11,65 persen
  • Partai Gerindra 10.180.508 suara atau 13,4 persen
  • PDI Perjuangan 12.546.955 suara atau 16,51 persen
  • Parta Golkar 11.522.030 suara atau 15,16 persen
  • Partai NasDem 7.205.573 suara atau 9,48 persen
  • Partai Buruh 448.115 suara atau 0,59 persen
  • Partai Gelora 833.649 suara atau 1,1 persen
  • PKS 5.738.093 suara atau 7,55 persen
  • PKN 159.345 suara atau 0,21 persen
  • Partai Hanura 556.219 suara atau 0,73 persen
  • Partai Garuda 220.829 suara atau 0,29 persen
  • PAN 5.320.590 suara atau 7 persen
  • PBB 253.348 suara atau 0,33 persen
  • Partai Demokrat 5.672.523 suara atau 7,47 persen
  • PSI 2.164.636 suara atau 2,85 persen
  • Partai Perindo 958.824 suara atau 1,26 persen
  • PPP 3.034.219 suara atau 3,99 persen
  • Partai Ummat 321.003 suara atau 0,42 persen

    Real Count KPU Pileg 2024 per 29 Februari 2024 (kpu.go.id)

Berdasarkan aturan Parliamentary Threshold atau syarat minimal perolehan suara partai politik untuk diikutkan dalam penentuan kursi di DPR, parpol yang berhak melenggang ke Senayan adalah yang memiliki perolehan suara minimal 4 persen.

Disclaimer KPU

  1. Publikasi Form Model C/D Hasil adalah hasil penghitungan suara di TPS dengan tujuan untuk memudahkan akses informasi publik.
  2. Penghitungan suara yang dilakukan oleh KPPS, rekapitulasi hasil penghitungan suara dan penetapan hasil pemilu dilakukan secara berjenjang dalam rapat pleno terbuka oleh PPK, KPU Kabupaten/Kota, KPU Provinsi dan KPU berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Artikel lainnya: Hujan Deras, 5 Ruas Jalan di Jakarta Terendam Banjir Ketinggian Air Hingga 25 Cm

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Berita Terkait