Tak Cuma Suara 50%+1, Prabowo-Gibran Harus Lalui 2 Syarat Lagi Untuk Menang 1 Putaran

  • Arry
  • 15 Feb 2024 10:34
Pemilu 2024(komisi pemberantasan korupsi/kpk.go.id)

Paslon nomor urut 02 Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka telah memenangi Pilpres 2024 versi hitung cepat atau quick count lembaga survei. Dalam sejumlah quick count menyebutkan Prabowo-Gibran meraih suara di atas 50 persen.

Hasil survei quick count ini telah membuat sejumlah pihak menilai Prabowo-Gibran telah layak menjadi pemenang Pilpres 2024 hanya dengan satu putaran saja.

Namun, ternyata untuk menentukan pemenang pilpres satu putaran tak hanya mampu meraup suara di atas 50 persen saja. Ada sejumlah aturan yang juga harus dipenuhi paslon menang satu putaran dalam Pilpres yang diikuti tiga paslon.

Aturan soal syarat pilpres satu putaran tercantum dalam Pasal 416 ayat 1 UU Pemilu. Berikut syaratnya:

1. Suara satu paslon lebih 50 persen

Pemilu bisa berlangsung satu putaran meskipun ada tiga pasangan calon yang ikut pemilihan bisa terjadi jika salah satu paslon memperoleh suara lebih dari 50 persen.

Baca juga
Quick Count Charta Politika: Prabowo-Gibran 57,98%, Yunarto: Bisa Deklarasi Menang

2. Mengantongi kemenangan lebih dari setengah provinsi yang ada di Indonesia

Kandidat harus menang di lebih dari setengah provinsi yang tersebar di Indonesia. Dengan kata lain, paslon tersebut harus menang minimal 20 dari 38 provinsi di Indonesia.

3. Dapat 20 persen suara dari setengah provinsi Indonesia

Kandidat juga harus meraih minimal 20 persen suara dari setengah provinsi di Indonesia.

Baca juga
Unggul di Quick Count, Ini Pesan Prabowo ke Pendukungnya

Jika tiga syarat di atas tidak dipenuhi, maka Pilpres harus berlanjut ke putaran kedua. Nantinya, pilpres putaran kedua akan diikuti paslon yang mendapat suara terbanyak pertama dan kedua.

Hal ini seperti diatur dalam Pasal 416 ayat 2 Undang-Undang Pemilu:

"Dalam hal tidak ada Pasangan Calon terpilih sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan (2) pasangan calon yang memperoleh suara terbanyak pertama dan kedua dipilih kembali oleh rakyat secara langsung dalam Pemilu Presiden dan Wakil Presiden."

Artikel lainnya: Viral Pose Nyeleneh Komeng di Surat Suara: Mari buat pemerintahan Jadi Lebih Lawak

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Berita Terkait