Kepolisian kembali memberlakukan perpanjangan SIM yang telah habis masa berlaku tanpa perlu tes untuk bikin yang baru. Apa syaratnya?
TMC Polda Metro Jaya dalam akun X resminya menjelaskan, kebijakan ini hanya berlaku bagi SIM yang mati pada 14 Februari 2024 saja. Sebab, pada tanggal tersebut ditetapkan sebagai hari libur nasional.
Namun, bagi pemegang SIM yang habis masa berlakunya pada 14 Februari, wajib untuk memperpanjangnya pada 15 Februari 2024.
"Tanggal 14 Februari 2024 Pelayanan Satpas Daan Mogot dan Unit Satpas DKI Jakarta diliburkan. Pelayanan penerbitan SIM dibuka kembali pada hari Kamis, 15 Februari 2024. Bagi pemegang SIM yang masa berlakunya habis pada tanggal 14 Februari 2024 dapat melaksanakan perpanjangan SIM pada tanggal 15 Februari 2024 dengan mekanisme perpanjangan," demikian tulis X TMC Polda Metro Jaya dikutip Rabu, 14 Februari 2024.
Untuk diketahui, SIM yang habis masa berlaku dan telat diperpanjang, maka pemilik harus membuat SIM dengan mekanisme penerbitan baru dan tidak dapat diperpanjang.
"SIM Ranmor Perseorangan dan SIM Ranmor umum sebagaimana dimaksud dalam pasal 3 ayat (1) huruf a dan huruf b, berlaku selama 5 tahun terhitung mulai tanggal penerbitan dan dapat diperpanjang sebelum habis masa berlakunya," demikian bunyi aturan Pasal 4 Peraturan Kepolisian Nomor 5 Tahun 2021 tentang Penerbitan dan Penandaan Surat Izin Mengemudi.
Namun ada pengecucalian jika terjadi suatu keadaan.
"SIM yang lewat dari masa berlakunya sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) karena Keadaan Kahar dapat:
- dikecualikan terhadap ketentuan ayat (3), dan
- dilakukan perpanjangan SIM berdasarkan Keputusan Kakorlantas Polri atas laporan dari Direktorat Lalu Lintas Kepolisian Daerah,.
Artikel lainnya: Lengkap, Tata Cara Pencoblosan Pemilu 2024 Hingga Syarat Sah Surat Suara
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News