Presiden Joko Widodo menaikkan tunjangan kinerja atau tukin pegawai Badan Pengawas Pemilu alias Bawaslu. Kebijakan ini dilakukan jelang Pemilu 2024 digelar.
Aturan kenaikan tukin Bawaslu diatur dalam Peraturan Presiden Nomor 18 Tahun 2024 tentang Tunjangan Kinerja Pegawai di Lingkungan Sekretariat Jenderal Badan Pengawas Pemilihan Umum.
"Tunjangan kinerja bagi pegawai di lingkungan Sekretariat Jenderal Badan Pengawas Pemilihan Umum sebagaimana dimaksud dalam pasal 3 diberikan terhitung sejak peraturan presiden ini berlaku," bunyi pasal 4 Perpres Nomor 18 Tahun 2024 yang ditetapkan Jokowi pada Senin, 13 Februari 2024.
Kenaikan tukin disesuaikan per kelas jabatan. Ada 17 tingkatan kelas jabatan di Bawaslu. Tertinggi akan menerima tukin Rp29.085.000 atau naik dari sebelumnya Rp24.930.000 pada 2017.
Berikut daftar tukin terbaru Bawaslu:
- Kelas jabatan 17: Rp 29.085.000
- Kelas jabatan 16: Rp 20.695.000
- Kelas jabatan 15: Rp 14.721.000
- Kelas jabatan 14: Rp 11.670.000
- Kelas jabatan 13: Rp 8.562.000
- Kelas jabatan 12: Rp 7.271.000
- Kelas jabatan 11: Rp 5.183.000
- Kelas jabatan 10: Rp 4.551.000
- Kelas jabatan 9: Rp 3.781.000
- Kelas jabatan 8: Rp 3.319.000
- Kelas jabatan 7: Rp 2.928.000
- Kelas jabatan 6: Rp 2.702.000
- Kelas jabatan 5: Rp 2.493.000
- Kelas jabatan 4: Rp 2.350.000
- Kelas jabatan 3: Rp 2.216.000
- Kelas jabatan 2: Rp 2.089.000
- Kelas jabatan 1: Rp 1.968.000
Artikel lainnya: Sultan HB X Ungkap Presiden Jokowi Minta Tolong Dipertemukan dengan Megawati
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News