Kementerian Kesehatan menyatakan penyintas Covid-19 dengan gejala ringan dan sedang bisa langsung mendapat vaksin sebulan setelah sembuh. Sedangkan untuk gejala berat boleh divaksin setelah tiga bulan.
Ketentuan itu tertuang dalam Surat Edaran (SE) Nomor HK.02.01/1/2524/2021 yang ditandatangani oleh Pelaksana tugas (Plt) Kepala Badan PPSDM Kesehatan Kemenkes Maxi Rein Rondonuwu pada Rabu (29/9).
Hal tersebut disampaikan Direktur Pencegahan Pengendalian Penyakit Menular Langsung (P2PML) Kemenkes Siti Nadia Tarmizi dalam konferensi pers yang disiarkan melalui kanal YouTube Sekretariat Presiden, Rabu, 29 September 2021.
"Dalam SE diatur ketentuan bahwa penyintas covid-19 dengan derajat keparahan penyakit ringan-sedang, vaksinasi diberikan dengan jarak minimal sebulan setelah dinyatakan sembuh," kata Nadia.
Baca Juga
Mulai 2022, Masyarakat Bisa Beli Vaksin Booster Covid-19 di Apotek
"Sedangkan penyintas dengan derajat keparahan berat, vaksinasi diberikan jarak waktu minimal 3 bulan setelah sembuh," imbuhnya.
Nadia menjelaskan, keputusan itu diambil setelah mendapatkan berbagai pertimbangan dan kajian Komite Penasihat Ahli Imunisasi Nasional (ITAGI), yang melalui surat bernomor 98/ITAGI/Adm/IX/2021.
Siti Nadia pun berharap, seluruh dinas kesehatan di seluruh provinsi segera memedomaani aturan terbaru tersebut.
"Untuk jenis vaksin yang diberikan kepada penyintas disesuaikan dengan logistik vaksin yang tersedia," ujarnya.
Baca Juga
Bukan Gegara Vaksin, Ini Penyebab Pendarahan Otak Tukul Versi RS PON
Berdasarkan data Kemenkes per Rabu (29/9), pukul 12.00 WIB, tercatat sebanyak 89.822.987 orang telah menerima suntikan dosis pertama vaksin Covid-19. Seentara yang sudah menerima dua dosis vaksin Covid-19 sebanyak 50.412.993 orang.
Sedangkan total sasaran vaksin adalah 208.265.720 atau 70 persen warga Indonesia yang divaksin. Target tersebut harus selesai dalam waktu satu tahun untuk mencapai kekebalan kelompok atau herd immunity.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News