Alasan Almas Gugat Gibran Rp10 Juta: Tak Ada Ucapan Terima Kasih Usai Putusan MK

  • Arry
  • 1 Feb 2024 22:44
Almas Tsaqibbirru, mahasiswa Solo yang memuluskan langkah Gibran Rakabuming Raka maju dalam Pilpres 2024(ist/ist)

Almas Tsaqibbirru melayangkan gugatan kepada cawapres nomor urut 02 yang juga masih menjabat Wali Kota Solo, Gibran Rakabuming Raka. Gugatan ini terkait dengan putusan Mahkaamh Kontsitusi atau MK soal batas usia capres-cawapres.

Gugatan dilayangkan Almas ke Pengadilan Negeri Surakarta. Tercatat ada dua gugatan dari Almas.

Melansir laman SIPP PN Surakarta, Almas pertama kali melayangkan gugatan pada 19 Januari 2024 dengan nomor perkara 2/Pdt.G.S/2024/PN Skt. Gugatan pertama ini dicoret hakim pada penetapan dismisal pada 22 Januari 2024.

Almas kemudian mengajukan gugatan lagi pada 29 Januari 2024. Gugatan kedua ini terdaftar dengan nomor perkara 25/Pdt.G/2024/PN Skt. Sidang pertama akan digelar pada 15 Februari 2024.

Baca juga
Gibran Digugat Rp10 Juta Oleh Almas Tsaqibbirru, Mahasiswa yang Bikin Lolos Nyawapres

Berdasarkan berkas gugatan yang disampaikan Humas PN Surakarta, Bambang Aryanto, Almas menggugat Gibran terkait dengan putusan perkara nomor 90/PUU-XXI/2023 tentang batas usia minimal Capres dan Cawapres oleh MK.

"Bahwa maka seharusnya Tergugat menunjukkan itikad baik dengan mengucapkan terimakasih kepada Penggugat yang telah memberi peluang kepada Tergugat sehingga dapat maju di Pemilihan Presiden/Wakil Presiden periode ini," demikian bunyi poin tersebut.

"Bahwa Tergugat tidak pernah mengucapkan terima kasih kepada Penggugat, maka dengan demikian Tergugat telah melakukan wanprestasi kepada Penggugat," lanjutnya.

Dalam gugatan pertama Almas, seperti dikutip dari laman SIPP PN Surakarta, diketahui mahasiswa Universitas Surakarta itu menggugat Gibran atas perkara wanprestasi. Isi gugatannya:

  1. Mengabulkan gugatan Para Penggugat untuk seluruhnya;
  2. Menyatakan Tergugat telah melakukan Wanprestasi kepada Penggugat
  3. Menyatakan akibat perbuatan wanprestasi Tergugat kepada Penggugat, Penggugat telah mengalami kerugian sebesar Rp 10.000.000,00 (sepuluh juta rupiah).
  4. Menghukum Tergugat membayar Rp 10.000.000,00 (sepuluh juta rupiah) kepada Penggugat secara tunai dan seketika dalam jangka waktu paling lambat 14 (empat belas) hari sejak putusan ini berkekuatan hukum tetap yang langsung dibayarkan/disalurkan ke satu Panti Asuhan yang berada/berdomisili di Surakarta.
  5. Menghukum Tergugat untuk membayar uang paksa (dwangsom) kepada Penggugat setiap hari keterlambatan melaksanakan putusan pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum berupa uang sebesarRp 1.000.000.,00 (satu juta rupiah) untuk setiap hari keterlambatan, bilamana lalai untuk menjalankan putusan ini;
  6. Menghukum Tergugat untuk menyampaikan pernyataan Terima Kasih kepada Penggugat melalui media pers dalam bentuk Jumpa Pers dengan mengundang media massa yang berbasis Nasional dan Lokal secara terbuka.
  7. Menyatakan putusan ini dapat dilaksanakan terlebih dahulu, meskipun ada upaya verzet, bantahan, gugatan, banding, kasasi, perlawanan dan/atau peninjauan kembali (uitvoerbaar bij Voorraad).
  8. Menghukum Tergugat untuk membayar biaya yang ditimbulkan dalam perkara.

Baca juga
Putusan MK: Belum 40 Tahun Tapi Pernah Jadi Kepala Daerah Bisa Jadi Capres-Cawapres

Namun perkara ini dihentikan dalam putusan dismisal, Hakim menyatakan gugatan tersebut tidak termasuk gugatan sederhana.

Berikut isi putusan yang dibacakan hakim tunggal, Bambang Ariyanto:

Menimbang, bahwa wanprestasi yang dimaksud Penggugat di dalam gugatannya setelah Hakim pelajari tidak ditemukan adanya perjanjian tertulis maupun tidak tertulis sifatnya masih persangkaan adanya perjanjian dari pihak Penggugat (bersifat abstrak) sehingga pembuktiannya tidak sebagaimana pembuktian yang di syaratkan dalam gugatan sederhana.

Menimbang, bahwa setelah meneliti dan mempelajari gugatan a quo, hakim berpendapat gugatan tersebut tidak termasuk dalam gugatan sederhana.

Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan tersebut di atas, maka hakim perlu mengeluarkan penetapan.

Mengingat, ketentuan Pasal 11 ayat (3) Peraturan Mahkamah Agung No. 2 Tahun 2015 tentang Pedoman Penyelesaian Gugatan Perkara Sederhana.

MENETAPKAN:

  1. Menyatakan gugatan Penggugat bukan gugatan sederhana;
  2. Memerintahkan panitera untuk mencoret perkara No. 2/Pdt.G.S/2024/PN Skt dalam register perkara;
  3. Memerintahkan pengembalian sisa panjar biaya perkara kepada Penggugat.

Artikel lainnya: Pelaku Flare Prewedding Hingga Bakar Gunung Bromo Divonis 2,5 Tahun & Denda Rp3,5 M

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Berita Terkait