Terdakwa kasus kebakaran hutan dan lahan Gunung Bromo, Andrie Wibowo Eka Wardhana, dengan flare saat prewedding, divonis 2 tahun 6 bulan penjara. Tak anya itu, terdakwa juga harus membayar denda Rp3,5 miliar.
Vonis ini dibacakan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Kraksaan Probolinggo yang diketuai I Made Yuliada. Majelis menilai terdakwa terbukti bersalah dalam kebaaran hutan di Gunung Bromo.
"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Andrie Wibowo Eka Wardhana dengan pidana penjara selama dua tahun enam bulan," ucap Made Yuliada dalam amar putusannya yang dibacakan pada Rabu, 31 Januari 2024.
Hakim menilai, terdakwa bersalah melakukan tindak pidana karena kelalaiannya membakar hutan sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 78 Ayat (5) Jo Pasal 50 Ayat (2) huruf b Undang-Undang (UU) Nomor 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan.
Baca juga
Gegara Prewedding Pakai Flare, Bukit Teletubbies di Kawasan Bromo Terbakar
Sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Perppu Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja.
"Menghukum terdakwa membayar denda Rp 3,5 miliar. Apabila tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan selama enam bulan," ujarnya.
Vonis ini lebih ringan dibanding tuntutan jaksa yakni hukuman 3 tahun penjara dan denda sebesar Rp 3,5 miliar subsider 6 bulan kurungan penjara.
Baca juga
Kerugian Kebakaran Bromo Akibat Flare Prewedding Mencapai Rp5,4 Miliar
Atas vonis ini, Andrie masih pikir-piir untuk menentukan langkah hukum selanjutnya. "Masih pikir-pikir yang mulia," kata pengacara terdakwa, Hasmoko.
Selain itu, pihak Jaksa juga menyatakan pikir-pikir.
"JPU masih pikir-pikir. Karena tuntutan JPU tinggi sementara putusan terhadap terdakwa lebih rendah. Kami akan melakukan upaya secara berjenjang. Dan melaporkan kepada pimpinan apakah diterima ataukah dilakukan upaya hukum banding," kata Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Kabupaten Probolinggo, David Palapa Duarsa, melalui Kasi Intel I Made Deady Permana Putra.
Artikel lainnya: Gibran Digugat Rp10 Juta Oleh Almas Tsaqibbirru, Mahasiswa yang Bikin Lolos Nyawapres
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News