Ketua nonaktif BEM UI, Melki Sedek Huang melawan keputusan Rektor UI yang menyatakan dirinya melakukan kekerasan seksual. Melki pun meminta ada pemeriksaan ulang.
Berdasarkan Keputusan Rektor UI, Melki dinyatakan terbukti melakukan kekerasan seksual. Dia pun dijatuhkan hukuman administratif berupa skors akademik selama satu semester.
Putusan itu dikeluarkan berdasarkan SK 2024 nomor 49 tentang Penetapan Sanksi Administratif Terhadap Pelaku Kekerasan Seksual. SK tersebut ditandatangani langsung oleh Rektor UI Ari Kuncoro.
"Menyikapi Keputusan Rektor UI Nomor 49/SK/R/UI/2024 tentang kasus yang dilaporkan pada saya, melalui surat terlampir saya menyatakan keberatan saya dan permohonan pemeriksaan ulang pada Satgas PPKS UI," kata Melki dalam keterangan tertulis.
Baca juga
Melki Sedek Eks Ketua BEM UI Terbukti Lakukan Kekerasan Seksual, Ini Hukumannya
"Selain itu, saya tidak akan bergabung dalam kegiatan Mimbar Bebas Forum Anomali Jumat, 2 Februari 2024 nanti. Forum Anomali bukanlah sekadar Melki, Gielbran, Afiq, dan Haikal. Forum Anomali adalah tempat bagi setiap warga negara untuk mengkritik dan mempermasalahkan anomali demokrasi dan bobroknya kebebasan sipil hari ini," tuturnya.
Berikut ini adalah isi lengkap surat keberatan yang diajukan Melki:
Surat Keberatan dan Pengajuan Pemeriksaan Ulang
Sehubungan dengan dikeluarkannya Keputusan Rektor UI Nomor 49/SK/R/UI/2024 yang memutuskan bahwa saya bersalah dan diberikan sanksi administratif atas laporan kekerasan seksual yang ditujukan atas nama saya, maka melalui surat ini saya menyampaikan keberatan atas Keputusan Rektor UI tersebut.
Alasan-alasan penyampaian keberatan ini adalah sebagai berikut:
1. TRANSPARANSI
Sepanjang proses investigasi di Satgas PPKS UI yang sudah berlangsung selama kurang lebih sebulan, saya hanya dipanggil oleh Satgas PPKS UI sebanyak satu (1) kali untuk dimintakan keterangan atas kasus yang ditujukan pada saya. Sehingga saya tidak pernah menyampaikan keterangan apa pun lagi ataupun mengetahui proses-proses investigasi yang ada di dalam Satgas PPKS UI hingga dikeluarkannya Keputusan Rektor UI Nomor 49/SK/R/UI/2024 pada 29 Januari 2024 lalu; Sepanjang proses investigasi, saya tidak pernah melihat dan diberikan berkas investigasi apa pun, termasuk catatan hasil investigasi, dan juga bukti-bukti yang ada dalam investigasi.
Saya hanya dikirimkan Keputusan Rektor yang memutus saya bersalah dan memberikan sanksi tanpa adanya penjelasan apa pun. Bahkan saya tidak pernah sekali pun diajak untuk memvalidasi bukti-bukti yang ada.
2. ADANYA KEJANGGALAN
Setelah pemanggilan saya yang pertama pada 22 Desember 2023 lalu, saya selalu mengharapkan adanya pemanggilan lanjutan ataupun informasi yang diberikan mengenai perkembangan proses investigasi. Nyatanya, saya tidak pernah sekali pun mendapatkan pemanggilan lagi. Sehingga, tidak ada ruang sedikit pun bagi saya untuk menyampaikan
keterangan terbarukan, menyampaikan bukti-bukti, dan bahkan tak pernah sekali pun saya
diajak untuk memvalidasi bukti-bukti yang ada.
Saya mengerti bahwa ada sensitivitas yang besar dalam kasus ini sehingga diperlukan proses-proses yang tak bisa ditempuh secara terbuka. Akan tetapi, sebagai tertuduh, bukankah saya seharusnya mempunyai hak untuk mendapatkan informasi mengenai proses dan investigasi yang ada demi pencarian kebenaran yang adil? Setidaknya informasi ini pun sangat penting bagi saya dan keluarga yang selalu bertanya-tanya.
Saya pun mengerti bahwa perspektif korban adalah hal yang penting sehingga kita wajib untuk menghormati hak-hak juga nama baik korban. Namun bukankah saya pun memiliki hak dan nama baik? Selama proses yang ada, saya merasa tak mendapatkan hak-hak tersebut, terlebih dalam hak untuk tidak dianggap bersalah sampai hadir putusan yang sah.
Menyebarnya kasus, dokumen-dokumen, dan kabar-kabar tentang kasus ini sejak awal adalah masalah yang membuat saya tak mendapatkan hak-hak tersebut.
3. UPAYA LANJUTAN
Saya telah berusaha untuk menghargai proses investigasi Satgas PPKS UI dengan baik. Saya tidak pernah lari dari panggilan, tidak pernah berniat untuk tidak melaksanakan kewajiban, dan mematuhi aturan-aturan terkait yang berlaku. Dalam diktum ketujuh dalam Keputusan Rektor UI Nomor 49/SK/R/UI/2024 tersebut, saya diperkenankan untuk meminta pemeriksaan ulang yang harus diajukan paling lambat 14 (empat belas) hari kalender sejak diterimanya Keputusan Rektor UI tersebut jika Keputusan Rektor UI tersebut dianggap tidak adil. Sehingga, saya akan tetap mematuhi dan menjalankan upayaupaya yang menurut aturan diperbolehkan.
Sejak awal, saya selalu berkomitmen untuk mematuhi dan menghargai segala proses-proses hukum yang legal untuk menghadirkan kebenaran dan menegakkan hak-hak para pihak. Komitmen tersebut akan selalu saya terapkan dan laksanakan hingga proses-proses ke depan.
Maka, oleh karena minimnya transparansi, adanya kejanggalan, dan juga keputusan yang tidak adil, melalui surat ini, saya ajukan proses yang legal, yaitu Pemeriksaan Ulang atas kasus ini.
Depok, 31 Januari 2024
Melki Sedek
Artikel lainnya: Gibran Digugat Rp10 Juta Oleh Almas Tsaqibbirru, Mahasiswa yang Bikin Lolos Nyawapres
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News