Ganjar Pranowo Minta Jokowi Jelaskan Pose Dua Jari dari Mobil Kepresidenan

  • Arry
  • 27 Jan 2024 20:22
Capres nomor urut 03 Ganjar Pranowo(sahabat ganjar/sahabatganjar.com)

Capres nomor urut 03, Ganjar Pranowo, meminta Presiden Joko Widodo menjelaskan soal adanya pose dua jari dari dalam mobil kepresidenan RI-1. Saat itu Jokowi ditemani Ibu Negara Iriana Jokowi.

"Saya tidak tahu jarinya angkanya berapa ya. Kalau angkanya dua, perlu cukup klarifikasi apakah benar," kata Ganjar di Kuningan, Jawa Barat, Sabtu, 27 Januari 2024.

Ganjar pun menanyakan, apakah pose dua jari itu terkait dengan pernyataan Jokowi soal Presiden boleh kampanye atau tidak.

"Apakah relasi dengan sikap boleh kampanye itu penting untuk diberikan kepada publik," ucap dia.

Baca juga
Iriana Acungkan Dua Jari dari Mobil Kepresidenan RI 1, Jokowi: Menyenangkan

Ganjar menilai, pihak-pihak yang berpotensi bertabrakan dengan nilai demokrasi lebih baik mundur dari jabatannya, termasuk para menteri.

"Maka kemarin kami sendiri diskusi dengan Pak Mahfud agar potensi konflik bisa dieliminasi, ya mundur. Jadi jabatan apapun boleh, tapi mundur," ujarnya.

"Mundur itu saya kira jadi sangat fair karena nilai demokrasinya akan sangat terjaga. Kalau tidak, akan menyulitkan," kata dia.

Jokowi sudah berbicara soal peristiwa pose dua jari dari mobil kepresidenan. Dia pun tidak menyangkal yang mengacungkan pose dua jari itu adalah istriya, iriana Jokowi.

"Menyenangkan. Menyenangkan. Ya enggak tahu (mengapa) menyenangkan. Kalau ketemu masyarakat kan menyenangkan," kata Jokowi, Rabu, 24 Januari.


Jokowi dilaporkan ke Bawaslu >>>

 

Atas peristiwa tersebut, Jokowi dilaporkan ke Bawaslu oleh Jaringan Aktivis Nasional Gerakan Angkatan Muda Kristen Indonesia (GAMKI) Ganjar-Mahfud. Orang nomor atu Indonesia itu diduga melakukan pelanggaran pidana pemilu.

"Terkait dugaan pidana pemilu, kita menggunakan Pasal 547 UU Pemilu di mana (tindakan itu) bisa menguntungkan calon presiden dan calon wakil presiden yang lain, karena pose dua jari itu sebagai simbol nomor urut dari pasangan calon presiden dan cawapres," kata salah satu pelapor, Rapen Sinaga, di Bawaslu RI, Jumat, 26 Januari.

"Jadi Joko Widodo pada saat itu berada di mobil yang merupakan fasilitas negara. Ini yang bagi kami tidak boleh dilakukan oleh seorang kepala negara dan kepala pemerintahan," ujarnya.

"Karena Joko Widodo adalah kepala negara dan kepala pemerintahan, harus netral, tidak boleh menunjukkan simbol apa pun," jelas dia.

Laporan tersebut tercatat dengan nomor 049/LP/PP/RI/00.00/1/2024. Mereka pun meminta agar Bawaslu segera memanggil dan memeriksa Jokowi.

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Berita Terkait