Ganjar Pranowo Minta Jokowi Jelaskan Pose Dua Jari dari Mobil Kepresidenan

  • Arry
  • 27 Jan 2024 20:22
Capres nomor urut 03 Ganjar Pranowo(sahabat ganjar/sahabatganjar.com)

Atas peristiwa tersebut, Jokowi dilaporkan ke Bawaslu oleh Jaringan Aktivis Nasional Gerakan Angkatan Muda Kristen Indonesia (GAMKI) Ganjar-Mahfud. Orang nomor atu Indonesia itu diduga melakukan pelanggaran pidana pemilu.

"Terkait dugaan pidana pemilu, kita menggunakan Pasal 547 UU Pemilu di mana (tindakan itu) bisa menguntungkan calon presiden dan calon wakil presiden yang lain, karena pose dua jari itu sebagai simbol nomor urut dari pasangan calon presiden dan cawapres," kata salah satu pelapor, Rapen Sinaga, di Bawaslu RI, Jumat, 26 Januari.

"Jadi Joko Widodo pada saat itu berada di mobil yang merupakan fasilitas negara. Ini yang bagi kami tidak boleh dilakukan oleh seorang kepala negara dan kepala pemerintahan," ujarnya.

"Karena Joko Widodo adalah kepala negara dan kepala pemerintahan, harus netral, tidak boleh menunjukkan simbol apa pun," jelas dia.

Laporan tersebut tercatat dengan nomor 049/LP/PP/RI/00.00/1/2024. Mereka pun meminta agar Bawaslu segera memanggil dan memeriksa Jokowi.

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Berita Terkait