Kecelakaan kereta api tertemper mobil kembali terjadi. Kali ini melibatkan KA Gaya Baru Malam Selatan dan Toyota Agya.
Tertempernya KA Gaya Baru ini terjadi di perlintasan kereta api sebidang tanpa palang di Desa Taji, Kecamatan Prambanan, Klaten, Jawa Tengah, Minggu, 14 Januari 2024. Dua orang meninggal dunia dalam kejadian tersebut.
"Korban ada dua, meninggal semua. Laki-laki semua, warga Kabupaten Lamongan, Jawa Timur," ungkap Kapolsek Prambanan AKP Zainudin di lokasi kejadian.
Zainudin menjelaskan, kecelakaan itu terjadi sekitar pukul 16.45 WIB. "Antara minibus Agya dengan KA Gaya Baru. Korban sudah dievakuasi ke RSUP Dr Soeradji Tirtonegoro Klaten," papar Zainudin.
Manajer Humas Daop 6 Yogyakarta, Krisbiyantoro menjelaskan, kejadian tertempernya KA Gaya Baru Malam Selatan (GBMS) oleh mobil Toyota Agya di perlintasan tidak dijaga JPL 215 KM 150+3 antara Stasiun Srowot dan Brambanan.
"Daop 6 turut prihatin atas kejadian tersebut. Korban dievakuasi dinyatakan 2 orang MD (meninggal dunia) dan di bawa ke RSUP Dr. Soeradji Tirtonegoro Klaten. Kejadian selanjutnya ditangani Polsek Prambanan Klaten Jawa Tengah," ungkapnya.
Demi keselamatan, perjalanan KA tersebut harus berhenti sebentar untuk dilakukan pengecekan pada sarana lokomotif di Stasiun Brambanan, dan ditemukan kerusakan pada bagian depan lokomotif.
Untuk memaksimalkan pelayanan dan meminimalisir risiko saat lokomotif berjalan, Daop 6 mengirimkan lokomotif pengganti untuk KA Gaya Baru Malam Selatan dan dapat diberangkatkan kembali pukul 18.21 WIB.
Baca juga
Kecelakaan Kereta KA Turangga vs KA Bandung Raya: Korban Tewas Jadi 4, Ada Masinis
Akibat kejadian ini sejumlah KA ikut mengalami kelambatan:
- KA Gaya Baru Malam Selatan andil kelambatan 98 menit.
- KA Ranggajati andil kelambatan 5 menit.
- KA commuter line andil kelambatan 5 menit.
- KA Logawa andil kelambatan 15 menit.
"Daop 6 memohon maaf atas ketidaknyamanan yang dialami pelanggan KA Gaya Baru Malam Selatan. Kami juga mengimbau agar masyarakat terus meningkatkan kewaspadaan serta kesadaran akan keselamatan di perlintasan sebidang KA."
"Perlintasan sebidang sejatinya merupakan kewenangan Pemerintah Daerah setempat. Oleh karenanya Daop 6 juga berharap kerjasama dari pihak Pemda setempat untuk melakukan penjagaan di perlintasan tersebut," jelas Krisbiyantoro.
Baca juga
Stasiun Kereta Cepat Whoosh Bocor dan Atap Jebol, KCIC: Kurang Pengujian
Daop 6 mengingatkan kembali pentingnya untuk menengok kanan dan kiri terlebih dulu sebelum kendaraan melintasi perlintasan sebidang. Pastikan aman untuk melintas, barulah kendaraan bisa melintas.
"Untuk menghindari terjadinya kecelakaan, pengguna jalan harus mematuhi tata cara berlalu lintas di perlintasan sebidang sebagaimana telah diatur dalam Peraturan Direktur Jenderal Perhubungan Darat Kementerian Perhubungan tahun 2018 tentang Pedoman Teknis Pengendalian Lalu Lintas di Ruas Jalan pada Lokasi Potensi Kecelakaan di Perlintasan Sebidang dengan Kereta Api," tuturnya.
"Bagi pengendara kendaraan, wajib berhenti ketika sinyal sudah berbunyi, palang pintu kereta api sudah mulai ditutup, dan/atau ada isyarat lain. Pengendara juga wajib memastikan kendaraannya dapat melewati perlintasan sebidang dengan selamat, serta wajib memastikan pula kendaraannya keluar dari perlintasan sebidang apabila mesin kendaraan tiba-tiba mati di perlintasan sebidang," tandas Krisbiyantoro.
Artikel lainnya: Akun yang Ancam Tembak Anies Baswedan Pakai Foto Prabowo, TKN Buka Suara
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News