Siti Khodijah, warga Jalan Abdul Ghoni RT 1 RW 1 Sidokepung, Buduran, Kabupaten Sidoarjo, Jawa Timur mengeluh usai diminta Rp11 juta oleh PLN. Gegaranya, dia meminta agar PLN memindahkan tiang listrik yang berada di halaman rumahnya.
Kisah Siti ini viral di media sosial. Siti mengaku sudah mengajukan permintaan pemindahan tiang listrik yang berdiri di teras rumahnya itu sejak 2022.
Siti Khodijah menjelaskan, dia ingin agar tiang listrik di teras rumahnya dipindahkan lantaran mengganggu usahanya sebagai pengepul rongsokan.
Siti menjelaskan, awalnya PLN mengajukan Rp16 juta untuk memindahkan tiang listrik tersebut. Dia kemudian meminta agar PLN menurunkan biaya pemindahan dan hanya dikenakan Rp5 juta. PLN akhirnya memutuskan pembayaran Rp11 juta.
"Kata adik saya bisanya Rp 5 juta, itu juga utang, katanya gampang bisa diajukan lagi pertemuan lagi setelah tahun baru. Setelah itu pertemuan lagi di UP3 Sidoarjo di net (pas) kan Rp 11 juta," ucap Siti Kodijah.
Baca juga
Daftar Tarif Listrik PLN Terbaru, Berlaku 1 Januari 2024
Namun, dia menginginkan agar PLN mau menurunkanbiaya pemindahan tiang listrik itu.
"Ya jangan segitu (harganya), saya mau mengeluarkan uang membantu biaya tapi jangan segitu. Kalau bisa Rp 2 juta atau sekiranya nambah berapa gitu, pokoknya jangan Rp 11 juta," kata dia.
Apa kata PLN?
Manajer PLN Unit Pelaksana Pelayanan Pelanggan Sidoarjo Miftachul Farqi Faris buka suara atas keluhan dari Siti Khodijah. Menurutnya, tiang listrik itu sudah ada sejak puluhan tahun lalu.
PLN bahkan sudah melibatkan masyarakat sebelum pembangunan tiang listrik tersebut.
"Dalam pembangunan tiang listrik di lokasi kediaman saudari Khotijah, PLN telah melibatkan perangkat desa dan masyarakat dalam perizinan maupun pelaksanaan pembangunan jaringan sekitar tahun 1986," kata Miftachul Farqi dalam keterangan tertulisnya.
Baca juga
PLN Mau Ubah Tiang Listrik Jadi Tempat Cas Kendaraan Listrik
Selain itu, lanjut Miftachul, PLN memiliki hak untuk membangun tiang listrik di atas lahan mana pun demi kepentingan umum. Ketentuan itu tertuang dalam UU Nomor 30 Tahun 2009 tentang Ketenagalistrikan.
"PLN berhak menggunakan tanah dan melintasi di atas atau di bawah tanah milik orang dalam rangka usaha penyediaan tenaga listrik termasuk memasang tiang listrik," jelasnya.
Mengenai kasus yang dialami Siti Khodijah, proses pemindahan tiang listrik itu akan menyebabkan padamnya listrik bagi lebih dari 100.000 pelanggan di Sidoarjo. Sehingga diperlukan percepatan pembangunan kembali tiang listrik untuk meminimalisir dampak negatif.
Berdasarkan penghitungan PLN, biaya yang dibutuhkan untuk pemindahan tiang listrik sebesar Rp11.044.512 yang mencakup material dan jasa pekerjaan. Pembayarannya pun akan dilakukan melalui saluran pembayaran resmi, seperti payment point online banking (PPOB).
"Langkah tersebut sudah sesuai prosedur dan mekanisme yang berlaku di PLN," kata Miftachul.
Artikel lainnya: Anies Baswedan Diancam Dibunuh, Timnas AMIN Lapor Polisi
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News