Capres nomor urut 01 Anies Baswedan tidak akan melaporkan capres nomor urut 02 Prabowo Subianto ke Bawaslu terkait kata umpatan 'goblok'. Apa alasannya?
"Enggak (lapor). Menurut saya begini, ini adalah proses demokrasi justru bagian dari penilaian bagi seluruh masyarakat," kata Anies di Kalimantan timur, Kamis, 11 Januari 2024.
"Bila sikap sikap ancaman, sikap-sikap yang tidak sopan itu dibiarkan begitu saja nanti mengganggu iklim demokrasi kita," ujarnya.
Anies menjelaskan, kebebasan mengritik pemerintah dengan bebas adalah cita-citanya. Sebab itu, dia akan mempraktikkan hal yang sama.
Baca juga
Prabowo: Ada yang Singgung Saya Soal Tanah, Dia Pinter atau Goblok Sih?
"Kemarin kan beberapa kali saya sampaikan, kita ingin demokrasi di mana ada kebebasan untuk mengkritik pemerintah, pemerintah tidak boleh antikritik, pemerintah tidak boleh anti pada sanggahan," ungkap dia.
"Nah sekarang sedang dalam proses nih. Jadi masing masing kandidat kan terima kritik terima sanggahan, ini bagian dari pemanasan. Nanti kalau tugas di pemerintahan gimana?" kata Anies.
Untuk diketahui, Prabowo melontarkan kata umpatan karena diduga masih jengkel dengan Anies Baswedan yang menyinggung soal lahan 340 ribu hektare saat Debat Pulpres 2024.
"Ya Tuhan Ya Allah SWT aku hanya minta satu sebelum kau panggil aku aku ingin melihat rakyatku sejahtera, hanya itu. Saudara-saudara ada pula yang nyinggung-nyinggung punya tanah berapa punya tanah ini, dia pinter atau goblok sih?" kata Prabowo dalam acara Konsolidasi relawan Prabowo-Gibran di Gor Remaja, Riau, Selasa, 9 Januari.
"Dia ngerti enggak ada HGU, hak guna usaha, hak guna bangunan, hak pakai itu tanah negara saudara, tanah rakyat, tanah bangsa. Daripada dikuasai orang asing lebih baik Prabowo yang mengelola manakala pemerintah memerlukan saya segera menyerahkan," ujar Prabowo.
Bawaslu sbeut Prabowo bisa dipidana >>>
Badan Pengawas Pemilu alias Bawaslu menilai capres nomor urut 02 Prabowo Subianto bisa dijerat pidana pemilu usai melontarkan kata goblok. namun Bawaslu menunggu laporan soal pelanggaran tersebut.
Ketua Bawaslu Rahmat Bagja menjelaskan, ada larangan peserta pemilu menghina orang lain maupun peserta pemilu lain. Aturan itu tercantum dalam Pasal 280 (ayat) 1 huruf c UU Pemilu.
“Tentang menghina, ya? Bisa dijerat [Pasal 280],” kata Rahmat Bagja di Jakarta, Rabu, 10 Januari 2024.
Meski demikian, Bawaslu belum menerima laporan maupun mendapat temuan dugaan pelanggaran yang diduga dilakukan Prabowo. Jika telah ada temuan, Bawaslu dapat langsung melakukan pemeriksaan.
“Nanti kita lihat dulu, konteksnya apa, dan menyasar siapa. Kalau sanksi itu harus tegas menyasar siapa. Pemeriksaan itu harus tegas menyasar siapa, dan itu bagian yang tidak bisa lepas,” jelasnya.
Dia menjelaskan, dalam mengusut kasus ini, Bawaslu akan menggandeng dengan ahli bahasa. Sehingga bisa mendapatkan penilaian secara menyeluruh. Jika terbukti menghina, maka Prabowo dapat dipidana.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News