Badan Pengawas Pemilu alias Bawaslu menilai capres nomor urut 02 Prabowo Subianto bisa dijerat pidana pemilu usai melontarkan kata goblok. namun Bawaslu menunggu laporan soal pelanggaran tersebut.
Ketua Bawaslu Rahmat Bagja menjelaskan, ada larangan peserta pemilu menghina orang lain maupun peserta pemilu lain. Aturan itu tercantum dalam Pasal 280 (ayat) 1 huruf c UU Pemilu.
“Tentang menghina, ya? Bisa dijerat [Pasal 280],” kata Rahmat Bagja di Jakarta, Rabu, 10 Januari 2024.
Meski demikian, Bawaslu belum menerima laporan maupun mendapat temuan dugaan pelanggaran yang diduga dilakukan Prabowo. Jika telah ada temuan, Bawaslu dapat langsung melakukan pemeriksaan.
“Nanti kita lihat dulu, konteksnya apa, dan menyasar siapa. Kalau sanksi itu harus tegas menyasar siapa. Pemeriksaan itu harus tegas menyasar siapa, dan itu bagian yang tidak bisa lepas,” jelasnya.
Dia menjelaskan, dalam mengusut kasus ini, Bawaslu akan menggandeng dengan ahli bahasa. Sehingga bisa mendapatkan penilaian secara menyeluruh. Jika terbukti menghina, maka Prabowo dapat dipidana.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News