Presiden Joko Widodo resmi mengeluarkan aturan tentang curi bersama pegawai negeri sipil (PNS) atau aparatur sipil negara (ASN). Ada 10 hari cuti bersama yang akan akan diterima PNS sepanjang 2024.
Aturan itutercantum dalam Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 7 Tahun 2024 tentang Cuti Bersama Pegawai Aparatur Sipil Negara Tahun 2024.
Jadwal cuti bersama ASN tahun ini adalah:
- Tanggal 9 Februari 2024, cuti bersama Tahun Baru Imlek;
- Tanggal 12 Maret 2024, cuti bersama Hari Suci Nyepi;
- Tanggal 8, 9, 12, dan 15 April 2024, cuti bersama Hari Raya Idul Fitri;
- Tanggal 10 Mei 2024, cuti bersama Kenaikan Isa Almasih;
- Tanggal 24 Mei 2024, cuti bersama Hari Raya Waisak;
- Tanggal 18 Juni 2024, cuti bersama Hari Raya Idul Adha;
- Tanggal 26 Desember 2024, cuti bersama Hari Natal.
"Cuti bersama sebagaimana dimaksud pada diktum kesatu tidak mengurangi hak cuti tahunan Pegawai Aparatur Sipil Negara," tulis Keppres itu, dikutip Kamis, 11 Januari 2024.
"Pegawai Aparatur Sipil Negara yang karena jabatannya tidak diberikan hak atas cuti bersama, hak cuti tahunannya ditambah sesuai dengan jumlah cuti bersama yang tidak diberikan," lanjut penjelasan Keppres.
Aturan ini berlaku sejak tanggal penetapan, Selasa, 9 Januari 2024.
Artikel lainnya: Marshanda Akui Kena Gangguan Mental Gegara Konsumsi Xanax di Usia 15 Tahun
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News