Badan Pengawas Pemilu alias Bawaslu menilai capres nomor urut 02 Prabowo Subianto bisa dijerat pidana pemilu usai melontarkan kata goblok. namun Bawaslu menunggu laporan soal pelanggaran tersebut.
Ketua Bawaslu Rahmat Bagja menjelaskan, ada larangan peserta pemilu menghina orang lain maupun peserta pemilu lain. Aturan itu tercantum dalam Pasal 280 (ayat) 1 huruf c UU Pemilu.
“Tentang menghina, ya? Bisa dijerat [Pasal 280],” kata Rahmat Bagja di Jakarta, Rabu, 10 Januari 2024.
Meski demikian, Bawaslu belum menerima laporan maupun mendapat temuan dugaan pelanggaran yang diduga dilakukan Prabowo. Jika telah ada temuan, Bawaslu dapat langsung melakukan pemeriksaan.
Baca juga
Prabowo: Ada yang Singgung Saya Soal Tanah, Dia Pinter atau Goblok Sih?
“Nanti kita lihat dulu, konteksnya apa, dan menyasar siapa. Kalau sanksi itu harus tegas menyasar siapa. Pemeriksaan itu harus tegas menyasar siapa, dan itu bagian yang tidak bisa lepas,” jelasnya.
Dia menjelaskan, dalam mengusut kasus ini, Bawaslu akan menggandeng dengan ahli bahasa. Sehingga bisa mendapatkan penilaian secara menyeluruh. Jika terbukti menghina, maka Prabowo dapat dipidana.
Seperti diberitakan sebelumnya, Prabowo Subianto diduga melontarkan umpatan kepada Anies Baswedan. Hal tersebut terjadi sebagai imbas dari data tanah 340 ribu hektare milik Prabowo yang diungkap paslon nomor 01 itu saat Debat Capres.
“Saudara-saudara, ada pula yang menyinggung, punya tanah berapa ratus hektare. Dia pintar atau goblok, sih?” kata Prabowo dalam sebuah acara di Pekanbaru, Selasa, 9 Januari 2024.
Artikel lainnya: Marshanda Akui Kena Gangguan Mental Gegara Konsumsi Xanax di Usia 15 Tahun
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News