Dilaporkan ke Bawaslu, Anies: Hanya Kutip Ucapan Pak Jokowi

  • Arry
  • 9 Jan 2024 20:37
Capres Anies Baswedan dalam Debat Capres di KPU(kpu/youtube)

Calon presiden nomor urut 01, Anies Baswedan, santai dilaporkan ke Bawaslu. Pelaporan sebagai imbas dari pertanyaan ke Prabowo Subianto terkait kepemilikan tanah seluas 340 ribu hektare.

Anies menyatakan, apa yang dia sampaikan saat Debat Capres pada Minggu, 7 Januari itu hanya mengutip ucapan Presiden Jokowi. Info soal tanah itu ditanyakan langsung Jokowi ke Prabowo saat Debat Capres 2019.

"Jumlah lahan yang saya sebutkan di dalam debat kemarin itu mengutip apa yang disampaikan oleh Pak Jokowi. Datanya mengutip Pak Jokowi," kata Anies di Sulawesi Tenggara, Selasa, 9 Januari 2024.

Untuk diketahui, saat itu Jokowi bertanya ke Prabowo soal kepemilikan 220 ribu hekatre lahan di Kalimantan Timur. Tak hanya itu, Prabowo juga menguasai 120 ribu hekatre lahan di Aceh Tengah.

Baca juga
Prabowo: Ada yang Singgung Saya Soal Tanah, Dia Pinter atau Goblok Sih?

"Saya tahu Pak Prabowo memiliki lahan yang sangat luas di Kalimantan Timur sebesar 220 ribu hektare," katanya.

Anies dilaporkan Pendekar Hukum Pemilu Bersih alias PHPB ke Bawaslu karena menyinggung soal tanah 340 ribu hektare milik capres nomor urut 02 sekaligus Menteri Pertahanan, Prabowo Subianto.

Selain itu, PHPB juga menilai pernyataan Anies terkait anggaran Kementerian Pertahanan tidak benar. Termasuk menilai Anies telah menghina Kemenhan lantaran memberikan nilai 11 dari 100.

"Karena diketahui jumlah anggaran Kemenhan tidak mencapai Rp 700 triliun. Dan terkait bidang-bidang tanah yang dimiliki oleh Capres Nomor Urut 2 Prabowo Subianto adalah seluas 340 ribu hektare, maka hal tersebut adalah tidak benar," kata Perwakilan PHPB, Subadria Nuka, dalam keterangannya.

Baca juga
CSIS: Prabowo Kalah Total, Cuma Fokus Pukul Balik Anies dalam Debat Capres

"Karena diketahui tanah-tanah pribadi yang dimiliki oleh Prabowo Subianto adalah sebagaimana yang disampaikan di dalam Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN), Prabowo tercatat memiliki tanah dan bangunan senilai Rp 275.320.450.000," imbuh dia.

Subadria menyatakan, Anies berpotensi melanggar Pasal 280 ayat (1) huruf c Jo. Pasal 521 Undang-Undang Pemilu dan Pasal 72 ayat (1) huruf c Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 20 Tahun 2023 Tentang Kampanye Pemilu.

"Dengan ini kami PHPB membuat Laporan Dugaan Pelanggaran Pemilu ke Bawaslu RI agar Pemilu Presiden dan Wakil Presiden Tahun 2024 dapat mewujudkan Pemilu Tahun 2024 yang beretika, bermartabat dan bermoral baik, serta menjaga keutuhan dan persatuan bagi Negara Kesatuan Republik Indonesia," terang Subadria.

"Kami meminta agar kiranya Bawaslu RI segera menindaklanjuti laporan kami agar yang bersangkutan dapat segera diproses," ujarnya.

Artikel lainnya: Dokter Lo, Dokter Dermawan Asal Solo Meninggal Dunia

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Berita Terkait