Capres nomor urut 01, Anies Baswedan, dilaporkan ke Bawaslu. Gegaranya menyinggung soal tanah 340 ribu hektare milik capres nomor urut 02 sekaligus Menteri Pertahanan, Prabowo Subianto.
Data soal tanah 340 ribu hektare milik Prabowo itu diungkap Anies saat Debat Plpres jilid III pada Minggu, 7 Januari 2024. Saat itu Anies menyatakan, data soal tanah itu didapat dari Presiden Jokowi.
Pendekar Hukum Pemilu Bersih (PHPB), selaku pelapor, menilai pernyataan Anies merupakan fitnah. Mereka juga menilai soal pernyataan Anies terkait anggaran Kementerian Pertahanan sebesar Rp700 triliun.
"Karena diketahui jumlah anggaran Kemenhan tidak mencapai Rp 700 triliun. Dan terkait bidang-bidang tanah yang dimiliki oleh Capres Nomor Urut 2 Prabowo Subianto adalah seluas 340 ribu hektare, maka hal tersebut adalah tidak benar," kata Perwakilan PHPB, Subadria Nuka, dalam keterangannya dikutip Selasa, 9 Januari 2024.
Baca juga
Debat Capres: Anies Sindir Prabowo Punya Ribuan Hektar Tanah, TNI Tak Punya Rumah
"Karena diketahui tanah-tanah pribadi yang dimiliki oleh Prabowo Subianto adalah sebagaimana yang disampaikan di dalam Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN), Prabowo tercatat memiliki tanah dan bangunan senilai Rp 275.320.450.000," imbuh dia.
Subadria juga menilai pernyataan Anies yang memberikan nilai 11 dari 100 untuk Kementerian Pertahaan adalah sebuah penghinaan. Sebab, Prabowo merupakan menteri yang memiliki kinerja terbaik di masa pemerintahan Presiden Jokowi saat ini.
Subadria menyatakan, Anies berpotensi melanggar Pasal 280 ayat (1) huruf c Jo. Pasal 521 Undang-Undang Pemilu dan Pasal 72 ayat (1) huruf c Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 20 Tahun 2023 Tentang Kampanye Pemilu.
"Dengan ini kami PHPB membuat Laporan Dugaan Pelanggaran Pemilu ke Bawaslu RI agar Pemilu Presiden dan Wakil Presiden Tahun 2024 dapat mewujudkan Pemilu Tahun 2024 yang beretika, bermartabat dan bermoral baik, serta menjaga keutuhan dan persatuan bagi Negara Kesatuan Republik Indonesia," terang Subadria.
"Kami meminta agar kiranya Bawaslu RI segera menindaklanjuti laporan kami agar yang bersangkutan dapat segera diproses," ujarnya.
Pernah Diungkap Jokowi dan Diakui Prabowo >>>
Persoalan tanah yang dikuasai Prabowo ini sebenarnya sudah disinggung Jokowi pada Debat Capres 2019 yang digelar di Hotel Sultan pada 17 Februari 2019. Saat itu Jokowi dan Prabowo adalah rival dalam Pilpres 2019.
Saat itu, Jokowi mulanya memaparkan program bagi-bagi lahan bertajuk 'Perhutanan Sosial' yang dia lakukan pada periode pemerintahan 2014-2019.
Prabowo menanggapi pernyataan Jokowi. Dia menyatakan, bagi-bagi lahan akan memberikan manfaat pendek. Karena setelah itu tak akan ada lagi tanah yang bisa dibagikan ke masyarakat.
"Yang dilakukan Pak Jokowi dan pemerintahannya menarik dan populer untuk satu, dua generasi. Tapi tanah tidak tambah," ujarnya. "Jadi kalau Bapak bangga bagi 12 juta, 20 juta, pada saatnya nanti tidak ada lagi lahan untuk kita. Bagaimana masa depan anak cucu kita" lanjutnya.
Jokowi kemudian mengungkapkan Prabowo memiliki tanah di Kalimantan dan Aceh.
"Kita tidak memberikan kepada yang gede-gede. Saya tahu Pak Prabowo memiliki lahan yang sangat luas di Kaltim, sebesar 220 ribu hektare, juga di Aceh Tengah ada 120 ribu hektare," timpal Jokowi.
Mengenai data yang diungapkan Jokowi, Prabowo tidak membantahnya. Dia menegaskan, status tanah tersebut adalah hakguna usaha alias HGU, yang bisa dikembalikan kepada negara kapan pun.
"Kami minta izin, tadi disinggung soal tanah yang saya kuasai ratusan ribu di beberapa tempat, itu benar," ujar Prabowo dalam sesi closing statement debat capres saat itu.
Data di LHKPN Prabowo
Soal tanah yang dikuasai Prabowo Subianto yang disebut Anies Baswedan itu tidak tercantum dalam LHKPN. Dalam data kekayaan per 20 Oktober 2023, Prabowo diketahui memiliki harta senilai Rp2.042.682.732.691.
Dari data tersebut, kekayaan Prabowo berupa tanah dan rumah senilai 275.320.450.000. Berikut rinciannya:
Tanah dan bangunan seluas 841 meter persegi/580 meter persegi di Kabupaten atau Kota Jakarta: Rp 32.666.905.000
Tanah seluas 48.970 meter persegi di Kabupaten/Kota Bogor: Rp 9.794.000.000
Tanah seluas 8.905 meter persegi di Kabupaten/Kota Bogor: Rp 5.467.670.000
Tanah dan bangunan seluas 8.365 meter persegi/2.175 meter persegi di Kabupaten/Kota Jakarta Selatan: Rp 158.491.875.000
Bangunan seluas 760 meter persegi di Kabupaten/kota Bogor: Rp 5.000.000.000
Tanah seluas 2.100 meter persegit di Kabupaten/Kota Rp 45.000.000.000
Tanah dan bangunan seluas 1 meter persegi/180.000 meter persegi di Kabupaten/Kota Bogor: Rp 15.000.000.000
Tanah dan bangunan seluas 1 meter persegi/61 meter persegi di Kabupaten/Kota Bogor: Rp 400.000.000
Tanah dan bangunan seluas 10.000 meter persegi/800 meter persegi di Kabupaten/Kota Bogor: Rp 3.000.000.000
Bangunan seluas 500 meter persegi di Kabupaten/Kota Bogor: Rp 500.000.000.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News