Jubir Timnas AMIN, Indra Charismiadji, ditangkap Kejaksaan Negeri Jakarta Timur. Penangkapan ini terkait kasus pajak dan tindak pidana pencucian uang yang diduga menimbulkan kerugian negara Rp1,1 miliar.
Plh Kepala Seksi Intelijen Kejaksaan Negeri Jakarta Timur, Mahfuddin Cakra Saputra, menjelaskan, Indra Charismiadiji ditangkap dalam kapasitasnya sebagai pemilik PT Luki Mandiri Indonesia Raya. Dia ditangkap bersama dengan Ike Andriani, pengendali PT Luki Mandiri Indonesia Raya.
"Menimbulkan kerugian pada pendapatan negara sebesar Rp 1.103.028.418,00 (satu miliar seratus tiga juta dua puluh delapan ribu empat ratus delapan belas rupiah)," kata Mahfuddin dalam keterangan tertulisnya.
Mahfuddin menjelaskan, Indra dan Ike diduga melakukan tindak pidana perpajakan dan TPPU. Pidana ini dilakukan dalam kurun Januari hingga Desember 2019. Modusnya, keduanya sengaja tidak menyetorkan PPN.
Baca juga
Juru Bicara Anies-Cak Imin, Indra Charismiadji Ditangkap Kejaksaan Jaktim
"Sekira bulan Januari 2019 sampai dengan Desember 2019 diduga melakukan Tindak Pidana Perpajakan dan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) dengan cara sengaja tidak menyampaikan surat pemberitahuan Masa PPN atau sengaja tidak menyetorkan PPN yang telah dipungut ke kas negara," tuturnya.
"Bahwa oleh penyidik Ditjen Pajak Jakarta Timur pada tahap penyidikan tidak melakukan penahanan terhadap 2 (dua) tersangka tersebut, namun Jaksa Penuntut Umum pada tahap penuntutan melakukan penahanan terhadap kedua tersangka," ujarnya.
Anggota Tim Hukum Timnas AMIN, Aziz Yanuar, menjelaskan, Tim Hukum AMIN akan memberikan pendampingan hukum untuk Indra Charismiadji.
"Tentu saja (memberikan bantuan hukum). Kami sedang koordinasi dengan pihak keluarga,” tuturnya.
Artikel lainnya: Baim Wong Jual iPad Rp1 Juta, Bea Cukai Langsung Bertindak
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News