Ketua KPK nonaktif Firli Bahuri terbukti melanggar kode etik. Dia pun divonis sanksi berat oleh Dewan Pengawas atau Dewas KPK.
Dalam putusannya, Dewas KPK menyatakan Firli Bahuri terbukti berkomunikasi dengan mantan Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo yang tengah terjerat kasus di KPK.
Komunikasi dilakukan dalam bentuk pertemuan langsung maupun melalui pesan singkat. Pertemuan terjadi di rumah di Bekasi maupun di GOR bulu tangkis di kawasan Jakarta Barat.
Dewas menyatakan, komunikasi berupa pesan singkat dilakuykan beberapa kali. Termasuk saat Syahrul Yasin Limpo sudah berstatus sebagai tersangka korupsi di Kementerian Pertanian.
"Terperiksa (Firli) mempunyai kesempatan untuk menolak pertemuan dengan saksi Syahrul Yasin Limpo atau tidak berkomunikasi dengan cara tidak menanggapi pesan yang dikirimkan saksi Syahrul Yasin Limpo. Namun terperiksa tidak melakukan hal tersebut, bahkan beberapa kali terperiksa aktif menghubungi saksi Syahrul Yasin Limpo," papar Dewas KPK.
Baca juga
Gugatan Tak Diterima Pengadilan, Firli Bahuri Tetap Tersangka Pemerasan SYL
Dewas merinci lima komunikasi Firli dan SYL yang terjadi sejak Mei 2021 hingga Juni 2022. Serta pertemuan yang salah satunya di rumah Kertanegara nomor 46 pada 12 Februari 2021.
Dewas menjelaskan, KPK sudah menerima pengaduan adanya dugaan korupsi pengadaan sapi, pungutan, serta jual beli jabatan di Kementan pada 9 Oktober 2020. Pada Januari 2021, KPK mulai melakukan pengumpulan informasi sebagai tindak lanjut.
Kemudian pada 27 April 2021, hasil pengumpulan informasi itu kemudian disampaikan ke Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK untuk bahan penyelidikan. Termasuk ditembuskan ke Pimpinan KPK.
Dalam laporan itu juga disebutkan, adanya dugaan keterlibatan anak Syahrul Yasin Limpo dalam pengaturan proyek di Kementan. Bahkan pada 29 April 2021, Firli sempat memberikan disposisi agar tindak lanjut kasus dilakukan dengan penyelidikan terbuka.
Baca juga
Firli Bahuri Mundur dari KPK
Meski demikian, Firli tetap melakukan pertemuan dengan SYL di rumahnya di Bekasi pada 23 Mei 2021. Pertemuan ini bahkan diawali dengan Firli yang mengirimkan pesan ke SYL.
"Terbukti secara sah dan meyakinkan mengadakan hubungan langsung maupun tidak langsung dengan Syahrul Yasin Limpo yang perkaranya sedang ditangani KPK dan tidak memberitahukan kepada sesama pimpinan mengenai pertemuan dan komunikasi," papar Dewas KPK.
Pelanggaran etik Firli lainnya adalah tidak jujur mengisi data LHKPN. Bahkan sejak pertama menjabat Pimpinan KPK pada 2019.
Dewas menelaskan, Firli Bahuri tidak melaporkan kepemilikan uang tunai hasil konversi valas senilai Rp 7,8 miliar serta mengenai sewa rumah di Kertanegara Nomor 46.
"Dengan tidak melaporkan LHKPN secara jujur dan benar serta menggunakan rumah yang disewa oleh orang lain dan minta untuk dipsangkan internet, Terperiksa sebagai Ketua KPK telah mengabaikan kewajibannya, menunjukkan keteladanan dalam tindakan dan berperilaku," kata Dewas.
Atas tindakannya itu, Firli Bahuri dinyatakan bersalah melanggar etik. Dewas KPK menjatuhkan sanksi berat.
"Mengadili menyatakan Terperiksa Saudara Firli Bahuri telah terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan pelanggaran kode etik dan kode perilaku," kata Ketua Dewas KPK Tumpak Hatorangan Panggabean membacakan amar putusan.
"Menjatuhkan sanksi berat kepada terperiksa berupa diminta mengajukan pengunduran diri sebagai pimpinan KPK," sambungnya.
Firli Bahuri saat ini juga sudah berstatsus tersangka pemerasan terhadap SYL. Dia juga sudah mengajukan surat pengunduran diri ke Presiden Joko Widodo.
Artikel lainnya: Viral Pemain Timnas Indonesia Makan Mi Instan Saat TC, Langsung Diomeli Shin Tae Yong
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News