Mantan Gubernur Papua Lukas Enembe meninggal dunia pada Selasa, 26 Desember 2023, pukul 10.00 WIB. Lukas Enembe meninggal dunia saat menjalani perawatan di RSPAD Gatot Subroto, Jakarta.
Kuasa hukum Lukas Enembe, Antonius Eko Nugroho, mengungkapkan detik-detik Lukas Enembe meninggal dunia. Menurutnya, sebleum meninggal dunia Lukas Enembe ditemani keluarganya.
"Menurut keterangan keluarga mendiang, yang setia mendampingi dan merawat beliau, Bapak Pianus Enembe, sebelum meninggal, Bapak Lukas minta berdiri,” kata Antonius.
“Kemudian Bapak Pianus membantu Pak Lukas untuk berdiri, dengan memegang pinggang Bapak Lukas, tidak lama berdiri, Bapak Lukas menghembuskan nafas terakhirnya," ujarnya.
“Sudah diberikan tindakan, namun Bapak sudah meninggal,” kata Antonius.
Menurutnya, jenazah Lukas Enembe akan dibawa ke Jayapura pada Rabu, 27 Desember 2023 malam.
Lukas Enembe masih berstatus terdakwa suap dan gratifikasi. Di pengadilan tingkat pertama, Lukas Enembe divonis delapan tahun penjara. Dia dinyatakan terbukti melakukan tindak pidana korupsi berupa penerimaan suap dan gratifikasi saat menjabat sebagai Gubernur Papua 2013-2022.
Kemudian di Pengadilan Tinggi DKI Jakarta, hukumannya diperberat menjadi 10 tahun. Selain itu, dia juga harus membayar denda Rp1 miliar subsider 4 bulan kurungan.
Lukas Enembe juga harus membayar uang pengganti Rp 47.833.485.350 dengan ketentuan, jika terpidana tidak membayar uang pengganti dalam waktu 1 bulan sejak putusan berkekuatan hukum tetap, maka harta bendanya disita dan dilelang jaksa. Dalam hal tidak mempunyai harta benda yang mencukupi dipidana 5 tahun.
Artikel lainnya: Survei Pilpres 2024: Siapa Paling Unggul Usai Debat Capres-Cawapres Perdana
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News