Remisi, Hukuman Putri Candrawathi & Koruptor Bansos Juliari Batubara Disunat 1 Bulan

  • Arry
  • 26 Des 2023 08:43
Putri Candrawathi Dijebloskan ke LP Pondok Bambu, Bakal Dipenjara 10 Tahun(ist/ist)

Terpidana pembunuhan berencana Putri Candrawathi menerima remisi Hari Natal 2023. Selain itu, koruptor Bansos Covid-19, Juliari Batubara juga menerima pengurangan hukuman serupa. Hukuman mereka disunat 1 bulan.

"Mereka masing-masing mendapatkan remisi natal 2023 sebesar 1 bulan," kata Humas Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Ditjen Pas) Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) Edward Pagar Alam.

Putri Candrawathi sudah divonis 10 tahun penjara. Kini, istri pembunuh Brigadir J, Ferdy Sambo, itu ditahan di LP Pondok Bambu.

Meski Putri mendapat remisi hukuman, Ferdy Sambo tidak menerimanya. Begitu pula dengan dua terpidana pembunuhan Brigadir J lainnya yakni Ricky Rizal dan Kuat Ma'ruf yang juga tidak menerima remisi.

Baca juga
Terungkap Alasan MA Batalkan Vonis Mati Ferdy Sambo: Berjasa ke Negara

"Sambo tidak dapat remisi, Maruf dan RR (Ricky Rizal) Islam," kata Edward.

Sebelumnya, Mahkamah Agung memangkas hukuman terhadap Putri Candrawathi menjadi 10 tahun.

Sementara itu, Juliari Batubara menerima remisi bersama dengan lima koruptor lainnya. Mereka adalah Komisaris PT Wilmar, Master Parulian Tumanggor yang mendapat remisi 15 hari; kemudian Direktur PT Mount Dreams Indonesia, Johan Darsono mendapat remisi satu bulan; Direktur PT Aldira Berkah Abadi Makmur, Rudy Hartono Iskandar mendapat remisi satu bulan; mantan bos PT Mugi Rekso Abadi, Soetikno Soedarjo mendapat remisi satu bulan; dan mantan Dirut PT Jakarta Securities, Benny Andreas Situmorang remisi satu bulan.

Kepala Lembaga Pemasyarakatan (Kalapas) Kelas I A Tangerang, Fikri Jaya Soebing mengungkapkan, Lapas Tangerang mengusulkan 69 warga binaan untuk mendapatkan remisi.

"Secara keseluruhan ada 69 warga binaan yang diusulkan mendapatkan remisi," ujar Fikri Soebing dikonfirmasi.

Baca juga
'Cuma' Vonis 12 Tahun, Hakim Nilai Juliari Sudah Menderita Dihina

Rinciannya, remisi pidana umum terdapat delapan orang, 54 napi narkotika, enam napi kasus korupsi dan satu napi kasus pencucian uang.

"Tentu adanya proses pengusulan Remisi Khusus sesuai Permen No. 7 Tahun 2022 Tentang Syarat Dan Tata Cara Pemberian Remisi, Asimilasi, Cuti Mengunjungi Keluarga, Pembebasan Bersyarat, Cuti Menjelang Bebas, dan Cuti Bersyarat sudah dilakukan secara online menggunakan Sistem Database Pemasyarakatan," kata Fikri.

Secara keseluruhan, Ditjen PAS memberikan remisi Natal untuk 15.922 narapidana Kristen dan Katolik di seluruh Indonesia. Dari jumlah itu, 15.823 narapidana menerima RK I atau pengurangan sebagian dengan rincian 3.038 orang menerima remisi 15 hari, 10.871 narapidana mendapat remisi satu bulan, 1.404 narapidana memperoleh remisi satu bulan 15 hari, dan dua bulan remisi untuk 510 narapidana.

"Sementara itu, 99 orang menerima RK II atau langsung bebas, dengan rincian 37 narapidana menerima pengurangan masa pidana 15 hari, 53 orang menerima remisi satu bulan, empat narapidana menerima remisi satu bulan 15 hari, dan lima narapidana menerima remisi dua bulan," ujar Koordinator Humas dan Protokol Ditjen Pas Deddy Eduar Eka Saputra dalam keterangannya.

Artikel lainnya: Sinterklas dan Santa Claus Ternyata 2 Sosok Berbeda, Ini 6 Perbedaannya

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Berita Terkait