Seorang anggota TNI aktif terpantau masuk di barisan pendukung Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka. Namanya Mayor TNI Teddy Indra Wijaya.
Kehadiran Mayor Teddy ini terlihat saat Debat Capres di Kantor KPU pada 12 Desember 2023. Saat itu, dia terlihat duduk di belakang paslon.
Keberadaan Mayor Teddy di barisan pendukung Prabowo-Gibran inikemudian menuai pertanyaan. Sebab, UU Pemilu sudah mengatur larangan anggota TNI aktif terlibat dalam pelaksanaan Pemilu.
Larangan ini tertuang dalam Pasal 280 Ayat (3) UU Pemilu:
"Setiap aparatur sipil negara, anggota Tentara Nasional Indonesia dan Kepolisian Negara Republik Indonesia, kepala desa, perangkat permusyawaratan desa, desa dan/atau yang anggota melanggar larangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 280 ayat (3) dipidana dengan pidana kurungan paling lama 1 (satu) tahun dan denda paling banyak Rp12 juta."
Baca juga
Prabowo Soal Ndasmu Etik: Bicara Banyumas dan Minta Tak Dibesarkan
Kapuspen TNI Laksda Julius Widjojono menjelaskan keberaaan Mayor Teddy. Menurutnya, kehadiran Mayor Teddy bykan dalam rangka mendukung paslon tertentu. Namun dia bertugas ajudan Prabowo Subianto yang kini masih menjabat Menteri Pertahanan.
"Dia hanya ajudan yang mengikuti kegiatan Menhan. Tidak mewakili institusi TNI atau kepentingan pribadi," kata Julius dalam keterangannya.
Julius juga mengklaim soal pakaian yang dikenakan Mayor Teddy.
"Kalau misalkan dia pakai seragam TNI apa yang terjadi?" ujar Julius.
"Seperti saya tulis di atas, kehadirannya tidak mewakili institusi TNI atau pribadi yang ikut berpolitik, yang bersangkutan hanya memposisikan dirinya sebagai ajudan, tidak lebih," pungkasnya.
Artikel lainnya: Dokter Angkat 300 Batu Ginjal dari Tubuh Wanita yang Tak Suka Minum Air Putih
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News