Komisi Pemilihan Umum atau KPU telah menerima surat dari Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi dan Keuangan (PPATK) terkait transaksi janggal. terungkap ada aliran dana janggal ratusan miliar rupiah yang diduga untuk penggalangan suara Pemilu 2024.
Ketua Divisi Teknis KPU RI Idham Holik mencontohkan ada bendahara partai politik yang menerima kucuran dana yang jumlahnya ratusan miliar rupiah. Transaksi terjadi pada periode April hingga Oktober 2023.
"Dalam surat PPATK ke KPU tersebut, PPTAK menjelaskan ada rekening bendahara parpol pada periode April-Oktober 2023 terjadi transaksi uang, baik masuk ataupun keluar, dalam jumlah ratusan miliar rupiah," kata Idham Holik di Jakarta, Sabtu, 16 Desember 2023.
"Transaksi keuangan tersebut berpotensi akan digunakan untuk penggalangan suara yang akan merusak demokrasi Indonesia," sambungnya.
Baca juga
PPATK Cium Transaksi Janggal Saat Kampanye Pemilu 2024, Nilainya Triliunan Rupiah
Idham mengaku dia hanya menerima data dalam bentuk garis besar saja. "Tidak terinci, hanya berupa jumlah total data transaksi keuangan perbankan," ucap dia.
Selain itu, Idham menyatakan PPATK juga memantau ratusan safe deposit boz atau SDB dalam periode Januari 2022 hingga 30 September 2023 di bank swasta maupun BUMN.
"Penggunaan uang tunai yang diambil dÄri SDB tentunya akan menjadi sumber dana kampanye yang tidak sesuai ketentuan apabila KPU tidak melakukan pelarangan," paparnya.
"Tentunya KPU ke depan akan mengintensifkan sosialisasi regulasi kampanye dan dana kampanye. Pelanggaran aturan kampanye dan dana kampanye akan terkena sanksi pidana pemilu sebagaimana diatur dalam UU Pemilu," ujarnya.
Baca juga
Usai Bjorka, Kini Jimbo Klaim Bobol 204 Juta Data DPT KPU
Untuk diketahui, Kepala PPATK, Ivan Yustiavandana, mengungkapkan adanya transaksi janggal di masa kampanye yang nilainya mencapai trilunan rupiah.
"Kita masih menunggu, ini kan kita bicara triliunan, kita bicara angka yang sangat besar, kita bicara ribuan nama, kita bicara semua parpol kita lihat. Memang keinginan dari komisi III menginginkan PPATK memotret semua dan ini kita lakukan. Sesuai dengan kewenangan kita," kata Ivan.
"Sudah kita lihat, semua sudah diinformasikan ke KPU dan Bawaslu. Data sudah ada di mereka," ujarnya.
"Ya kan kita beberapa kali sampaikan, sepanjang pengalaman kita terkait dengan Pemilu ini kan RKDK, rekening khusus dana kampanye, itu kan harusnya untuk membiayai kegiatan kampanye politik itu cenderung flat kan, cenderung tidak bergerak transaksinya. Yang bergerak ini justru di pihak-pihak lainnya," tutur Ivan.
Artikel lainnya: Respons Anies Soal Prabowo Sebut 'Ndasmu Etik': Memang Etik Dimulai dari Kepala
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News