Kasus Muhyani, penjaga kambing di Kampung Ketileng, Kelurahan Teritih, Kecamatan Walantaka, Kota Serang, dihentikan. Kejaksaan Tinggi Banten menilai kasus ini tidak layak dilanjutkan ke persidangan.
Kepala Kejaksaan Tinggi Banten, Didik Farkhan, mengatakan pihaknya telah mengeluarkan Surat Ketetapan Penghentian Penuntutan (SKP2) usai gelar perkara pada Jumat, 15 Desember 2023.
"Hasil ekspose semua sepakat bila perkara atas nama Muhyani bin Subrata tidak layak untuk dilimpahkan ke pengadilan," kata Rangga.
Untuk diketahui, Muhyani menjadi tersangka usai melawan maling yang hendang mencuri kambingnya. Si maling kemudian tewas akibat duel tersebut.
Baca juga
Muhyani Jadi Tersangka Usai Berduel Hingga Menewaskan Maling Kambing, Ini Kata Polisi
Didik menjelaskan, berdasarkan fakta perbuatan yang digali, jaksa menemukan unsur pembelaan diri yang dilakukan Muhyani sebagaimana dimaksud dalam Pasal 49 ayat (1) KUHP.
Berikut bunyi dari Pasal49 ayat (1) KUHP:
“Barang siapa terpaksa melakukan perbuatan untuk pembelaan, karena ada serangan atau ancaman serangan ketika itu yang melawan hukum, terhadap diri sendiri maupun orang lain; terhadap kehormatan kesusilaan (eerbaarheid) atau harta benda sendiri maupun orang lain, tidak dipidana”.
"Bahwa dalam berkas perkara terungkap bahwa Muhyani bin Subrata selaku penjaga kambing, berdasarkan pasal 49 ayat (1) KUHP dapat melakukan pembelaan terpaksa atas harta benda milik sendiri maupun orang lain," ujar Didik.
Baca juga
Aneh, Mbah Minto Ditahan Polisi Gegara Bela Diri dari Pencuri Ikan
Didik menjelaskan, berdasarkan hukum, seseorang yang melakukan perlawanan untuk mempertahankan harta bendanya atau melindungi harta benda orang lain dikelompokkan sebagai orang yang melakukan pembelaan terpaksa.
Selain itu, lanjut Didik, berdasarkan visum et repertum dari Rumah Sakit Bhayangkara, disimpulkan si pencuri tidak langsung tewas di lokasi usai ditusuk gunting oleh Muhyani. Pelaku meningggal dunia karena pendarahan karena tidak segea mendapat bantuan.
"Dari berkas perkara terungkap, korban (Waldi) sempat meminta bantuan saksi AS yang juga rekannya yang ikut dalam pencurian dan telah dijatuhi pidana 1 tahun penjara untuk menolongnya, akan tetapi karena tidak ditolong oleh saksi AS, korban meninggal di persawahan," terangnya.
Baca juga
Divonis 14 Bulan Penjara Bela Diri Karena Diserang Maling, Mbah Minto: Mohon Pak...
"Sehingga dapat disimpulkan, korban (Waldi) tidak secara langsung meninggal oleh akibat perbuatan terdakwa (Muhyani)," lanjut Didik.
"Jadi pada hari ini (Jumat), Kejari Serang telah mengeluarkan SKPP karena berdasarkan kesimpulan, pembelaan terpaksa dapat dibuktikan memang benar dilakukan terdakwa Muhyani, jadi perkara ini close (ditutup) dan tidak dilakukan penuntutan," tandas Didik.
Latar Belakang Kasus >>>
Aksi Muhyani ini terjadi pada Februari 2023. Saat itu dia harus berduel dengan maling bergolok yang hendak mencuri kambing miliknya. Si maling kemudian tewas.
Polisi kemudian menetapkan Muhyani sebagai tersangka. Dia dijerat dengan Pasal 351 ayat 3 KUHP tentang penganiayaan yang enyebabkan orang lain tewas. Ancaman hukumannya 7 tahun penjara.
Istri Muhyani, Rosehah (49), protes atas kasus yang menjerat suainya itu. Menurutnya, suaminya membela diri karena nyawanya terancam oleh maling yang hendak mencuri kambing.
"Soalnya Bapak (Muhyani) itu orangnya gak gimana-gimana, waktu itu juga tidak niat membunuh, cuma membela diri," ucap Rosehah sambil menangis.
Kapolres Serang Kota Kombes Pol Sofwan Hermanto mengungkapkan alasan pihaknya menetapkan Muhyani sebagai tersangka. Menurutnya, Muhyani masih memiliki kesempatan untuk berpikir melakukan tindakan lain dibandingkan menusuk maling tersebut.
Baca juga
Mbah Minto Bacok Pencuri Karena Diserang, Jaksa: Jangan Main Hakim Sendiri
"Dan saat itu juga kami mencoba mendalami apakah kondisi terancam itu sudah dicabut goloknya (maling) karena ditemukan golok di TKP," kata Sofwan.
"Menurut ahli pidana, kondisi terdesak itu bisa dikategorikan membela diri. Sedangkan yang dilakukan Saudara M bukan kondisi terdesak dan overmacht karena ada kesempatan untuk berpikir apakah memberikan peringatan, atau mungkin membunyikan alarm atau meminta pertolongan, ini menurut keterangan ahli pidana," jelasnya.
"Jadi Saudara M masih bisa berlari, atau memukul kentongan atau apa pun itu, teriak misalnya," imbuh Sofwan.
"Kenapa kami menetapkan Saudara M sebagai tersangka? Karena pelaku lain yang diajak mencuri bernama P juga sudah kami tetapkan tersangka. Jadi 2 pihak ini kami tetapkan tersangka," ujar Sofwan.
"Kalau hasil olah TKP, Saudara M ini masih banyak ruang dilakukan selain menusuk. Contoh bisa lari minta pertolongan atau memukul kentongan atau upaya lain, dan menurut ahli, Saudara M ini masih punya spare waktu untuk berpikir," jelas Sofwan.
Baca juga
Bela Diri Karena Diserang Pencuri Ikan, Mbah Minto Terancam 2 Tahun Penjara
"Beda halnya kalau kondisi terdesak, dalam arti parang sudah mengancam jiwanya dalam hitungan detik. Nah, ini yang disebut keadaan terdesak atau overmacht," imbuhnya.
"Kami proses dan ditetapkan tersangka ini bisa mendapat kepastian hukum, supaya nasib M tidak dalam bayang-bayang, khawatir nanti ada celah yang memanfaatkan," ujarnya.
"Namun, kami mengutamakan supaya nasib Saudara M ini tidak dimanfaatkan siapa pun dan dalam catatan kepolisian juga jadi jelas," ungkap Sofwan.
"Dalam pemeriksaan tentu akan dipelajari oleh penuntut dan yang memutus di pengadilan. Kami berharap Saudara M yang kami proses dan ditetapkan tersangka mendapat putusan (pengadilan) sesuai harapan keluarga dan Saudara M itu sendiri, serta dapat putusan yang seadil-adilnya," jelasnya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News