Jusuf Hamka, bos jalan tol Indonesia, kembali mengeluhkan utang yang belum dibayarkan pemerintah. Nilainya mencapai Rp800 miliar, namun Kementerian Keuangan cuma mau bayar Rp78 miliar saja.
Total nilai utang dan denda yang belum dibayarkan pemerintah kepada PT CItra Marga Nusaphala Persada milik Jusuf Hamka mencapai Rp800 miliar. Utang tersebut belum dibayar sejak 25 tahun lalu.
Jusuf Hamka mengungkapkan, dalam pertemuan dengan Kementerian Keuangan, pemerintah hanya mau membayar utang pokok kepada PT CMNP sebesar Rp78 miliar. Sedangkan dendanya tidak mau dibayarkan.
"Ya (negara nggak mau bayar denda) tidak mau satu perak pun," kata Jusuf kepada di Jakarta, Rabu, 13 Desember 2023.
Baca juga
Sri Mulyani Ungkap Alasan Pemerintah Belum Bayar Utang ke Bos Jalan Tol Jusuf Hamka
Jusuf Hamka pun mengungkapkan, angka Rp78 miliar itu juga ternyata masih jaih dari angka negosiasi awal pemerintah yakni sebesar Rp400 miliar. Tak hanya itu, angka yang mau dibayar pemerintah juga jauh lebih kecil dibanding putusan Mahakamh Agung sebesar Rp179 miliar.
"Waktu itu juga negosiasi yang dari Rp 400 miliar ke Rp 179 miliar adalah denda 37,5 persen dan pokok Rp 78 miliar. Sekarang cuma mau bayar pokoknya saja tanpa denda sama sekali," ungkapnya.
Masalah mengenai utang negara ke Jusuf Hamka sempat viral beberapa waktu lalu karena bos jalan tol itu meminta pemerintah membayar utang.
Terkait utang Pemerintah ke PT CMNP, Staf Khusus Menteri Keuangan Sri Mulyani, Yustinus Prastowo mengatakan utang pemerintah hanya mencapai Rp 179,4 miliar. Nilai tersebut merupakan angka yang diputuskan oleh Mahkamah Agung pada 2015.
Baca juga
Jokowi Perintahkan Selesaikan Utang ke Swasta, Termasuk ke Bos Jalan Tol Jusuf Hamka
“Jika mengikuti Putusan MA Rp 78,91 miliar (pokok deposito Rp 78,84 miliar + giro Rp 76,08 miliar) ditambah Rp 100,54 miliar (bunga/denda sebesar 32,5 persen dari total bunga/denda yang dihitung hingga cut off date Juli 2015 sebesar Rp 309,36 miliar) menjadi total: Rp 179.463.322.259,82,” kata Prastowo.
"CMNP tidak menerima keputusan BPPN, sehingga mengajukan gugatan untuk tetap memperoleh pengembalian deposito. Gugatan CMNP dikabulkan dan mendapatkan putusan yang menghukum Menteri Keuangan untuk mengembalikan deposito tersebut," imbuh Prastowo.
Artikel lainnya: Ketua KPK: Udah Dibelain Datang Debat kusir eh Debat Capres, Nyesal
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News