Kasus tewasnya empat bocah di Jagakarsa, Jakarta Selatan, telah memasuki babak baru. Ayah 4 bocah itu, yakni Panca Darmansyah, ditetapkan sebagai tersangka pembunuhan keempat anaknya.
Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Selatan AKBP Bintoro menyatakan, penetapan tersangka dilakukan usai penyidik melakukan gelar perkara.
"Polres Metro Jakarta Selatan telah melaksanakan gelar perkara dalam rangka penetapan tersangka inisial P dalam kasus pembunuhan 4 orang anak," ujar Bintoro dalam jumpa pers, Jumat, 8 Desember 2023.
Bintoro menjelaskan, penyidik telah melakukan serangkaian penyidikan. Mulai dari melakukan barang bukti hingga memeriksa 12 saksi.
Polisi juga sudah menyita handphone hingga laptop milik Panca yang digunakan untuk merekam pembunuhan tersebut. Tak hanya itu, dia juga merekam saat dirinya melakukan KDRT terhadap istrinya, Devnisa.
Baca juga
5 Fakta Geger 4 Anak Tewas di Jagakarsa: Ayah Coba Bunuh Diri, Ada Pesan Misterius
"Selanjutnya Polres Jakarta Selatan juga melaksanakan kegiatan autopsi yang nantinya hasil dari autopsi akan digunakan sebagai alat bukti untuk memperkuat persangkaan terhadap saudara P," jelas Bintoro.
Daftar Korban
- Devnisa Fitri (31), berasal dari Jagakarsa, istri Panca (nikah siri). Kondisinya dirawat di RSUD Pasar Minggu karena kepalanya dihantamkan ke tembok oleh Panca. Devnisa bekerja sebagai pegawai kantoran.
- VA, usia 6 tahun, perempuan, kondisinya tewas;
- S, 4 tahun, perempuan, tewas;
- A, 2 tahun, laki-laki, tewas;
- A, 1 tahun, laki-laki, tewas.
AKBP Bintoro mengatakan, Panca dijerat dengan pidana melakukan pembunuhan danpembunuhan berencana.
"(Dijerat Pasal) 338 Juncto Pasal 340 dan UU Perlindungan anak," kata Bintoro.
"Ancaman maksimal hukuman seumur hidup atau hukuman mati," tegas dia.
Artikel lainnya: Mahalini Kesal Dituduh Selingkuh dari Rizky Febian, Siap Lakukan Hal Ini
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News