Dewan Pengawas KPK menemukan bukti yang cukup untuk menaikkan laporan dugaan pelanggaran etik Firli Bahuri ke persidangan. Ada tiga kode etik yang diduga dilanggar Ketua KPK nonaktif itu.
Ketua Dewas KPK, Tumpak Hatorangan Panggabean menyatakan, pelanggaran etik pertama yang dilakukan Firli Bahuri adalah bertemu dengan mantan Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo.
"Ada beberapa pertemuan dan beberapa komunikasi-komunikasi, itu satu," ujar Tumpak dalam jumpa pers di kantornya, Jumat, 8 Desember 2023.
Salah satu pertemuan terjadi di lapangan bulu tangkis. Bahkan foto pertemuan yang diduga terjadi di sebuah GOR bulu tangkis di Jakarta Barat itu tersebar luas.
Untuk kasus ini, Firli Bahuri sudah diusut secara pidana oleh Polda Metro Jaya. Bahkan Firli sudah berstatus sebagai tersangka lantaran bertemu SYL di GOR bulu tangkis pada Maret 2022.
Baca juga
Firli Bahuri Masih Belum Ditahan, Kini Bungkam Usai Diperiksa Jadi Tersangka
Pelanggaran etik kedua, lanjut Tumpak, Firli tidak melaporkan harta hingga aset dia secara benar ke dalam LHKPN. Termasuk soal utang.
Ketiga terkait penyewaan rumah mewah di Jalan Kertanegara, Jakarta Selatan. Firli pernah mengakui dia melanjutkan kontrak sewa dari bos Hotel Alexis, Alex Tirta.
"Menurut kami adalah melanggar Pasal 4 ayat 2 huruf a atau pasal 4 ayat 1 huruf j dan pasal 8 ayat e peraturan dewas [Nomor 3 tahun 2021] tentang Penegakan Kode Etik dan Kode Perilaku," sebut Tumpak.
Berikut rincian ketiga pasal itu:
- Pasal 4 ayat 2 huruf a:
Dalam mengimplementasikan Nilai Dasar Integritas, setiap Insan Komisi dilarang:
a. mengadakan hubungan langsung atau tidak langsung dengan tersangka, terdakwa, terpidana, atau pihak lain yang ada hubungan dengan perkara tindak pidana korupsi yang diketahui perkaranya sedang ditangani oleh Komisi kecuali dalam rangka pelaksanaan tugas dan sepengetahuan Pimpinan atau atasan langsung;
- Pasal 4 ayat 1 huruf j
Dalam mengimplementasikan Nilai Dasar Integritas, setiap Insan Komisi wajib:
j. memberitahukan kepada sesama Dewan Pengawas, sesama Pimpinan, atau atasannya mengenai pertemuan atau komunikasi yang telah dilaksanakan atau akan dilaksanakan dengan pihak lain yang diduga menimbulkan benturan kepentingan dengan pelaksanaan tugas dan fungsi Komisi;
- Pasal 8 ayat e
Dalam mengimplementasikan Nilai Dasar Kepemimpinan, setiap Insan Komisi wajib:
e. menunjukkan keteladanan dalam tindakan dan perilaku sehari-hari yang dapat dipertanggungjawabkan;
Firli disidang kode etik pekan depan >>>
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News