Edward Omar Sharif Hiariej alias Eddy Hiariej telah mengirimkan surat pengunduran diri sebagai Wakil Menteri Hukum dan HAM. Pengunduran diri dilakukan usai Eddy menjadi tersangka korupsi.
Koordinator Staf Khusus Presiden Ari Dwipayana menjelaskan, surat pengunduran diri Eddy Hiariej telah dikirimkan ke Presiden Joko Widodo. Surat dikirim Senin, 4 Desember 2023.
"Sudah ada surat pengunduran diri Pak Wamenkumham. Jadi ada surat pengunduran diri dari Bapak Wamenkumham kepada Bapak Presiden dan akan segera disampaikan kepada Bapak Presiden," kata Ari di Jakarta, Rabu, 6 Desember 2023.
"Kalau tidak salah masuk hari Senin yang lalu," ujarnya.
Baca juga
Wakil Menteri Kumham Eddy Hiariej Jadi Tersangka KPK
Meski demikian, Ari belum mengetahui alasan pengunduran Eddy Hiariej. Namun yang pasti surat tersebut akan disampaikan ke Jokowi usai orang nomor satu Indonesia itu kembali ke Jakarta usai kunjungan kerja di NTT.
"Segera disampaikan setelah Bapak Presiden kembali ke Jakarta," pungkasnya.
Eddy Hiariej kini telah menyandang status tersangka korupsi. Dia diduga menerima gratifikasi pengurusan administrasi di Kemenkumham.
Kasus ini bermula dari laporan Ketua LSM Indonesia Police Watch (IPW), Sugeng Teguh Santoso. Dalam laporannya, Sugeng mengungkapkan Eddy Hiariej diduga menerima gratifikasi sebagai Wamenkumham sejumlah Rp 7 miliar dari HH, Direktur Utama PT Citra Lampian Mandiri (CLM).
Eddy Hiariej sudah diperiksa sebagai tersangka di KPK. Namun dia belum ditahan.
Artikel lainnya: Reaksi Anies Baswedan Soal Gubernur Jakarta Ditunjuk Presiden di RUU DKJ
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News