Tarif Tol JORR alias Jakarta Outer Ring Road, Akses Tanjung Priok (ATP), dan Pondok Aren-Ulujami mengalami kenaikan. Kenaikan tarif berlaku pada 4 Desember 2023 pukul 00.00 WIB.
Kenaikan tarif tol JORR ini sesuai dengan Keputusan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) No.1604/KPTS/M/2023.
Aturan ini berisi tentang Penyesuaian Tarif Pada Jalan Tol Lingkar Luar Jakarta Seksi W1 (Kebon Jeruk-Penjaringan), Seksi W2 Utara (Kebon Jeruk-Ulujami), Seksi W2 Selatan (Ulujami-Pondok Pinang), Seksi S (Pondok Pinang-Taman Mini), Seksi E1 (Taman Mini-Cikunir), Seksi E2 (Cikunir-Cakung), Seksi E3 (Cakung-Rorotan), Jalan Tol Akses Tanjung Priok Seksi E-1, E-2, E-3, NS (Rorotan-Kebon Bawang), dan Jalan Tol Pondok Aren-Ulujami.
Dalam Pasal 48 ayat 3 UU tentang Jalan dan Pasal 68 ayat (1) PP tentang Jalan Tol disebutkan, evaluasi dan penyesuaian tarif tol dilakukan setiap dua tahun sekali berdasarkan pengaruh laju inflasi.
Berikut ini daftar tarif baru ruas tol Jakarta Outer Ring Road (JORR), Akses Tanjung Priok (ATP), dan Pondok Aren-Ulujami:
Kenaikan Tarif JORR dan Akses Tanjung Priok dan Jalan Tol Pondok Aren-Ulujami
- Gol I: Rp 17.000 yang semula Rp 16.000
- Gol II: Rp 25.000 yang semula Rp 23.500
- Gol III: Rp 25.000 yang semula Rp 23.500
- Gol IV: Rp 33.500 yang semula Rp 31.500
- Gol V: Rp 33.500 yang semula Rp 31.500
Kenaikan Tarif Jalan Tol Pondok Aren-Ulujami Segmen Pondok Ranji-Bintaro Viaduct
- Gol I: Rp 3.500 yang semula Rp 3.000
- Gol II: Rp 5.000 yang semula Rp 4.500
- Gol III: Rp 5.000 yang semula Rp 4.500
- Gol IV: Rp 6.500 yang semula Rp 6.500
- Gol V: Rp Rp 6.500 yang semula Rp 6.500.
Artikel lainnya: Mantan Kepala BNPB dan Satgas COVID-19, Doni Monardo Meninggal Dunia
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News