Koordinator Staf Khusus Presiden, Ari Dwipayana, menyatakan tidak ada agenda pertemuan antara Presiden Jokowi dan Agus Rahardjo.
"Setelah dicek, pertemuan yang diperbincangkan tersebut tidak ada dalam agenda Presiden," kata Koordinator Staf Khusus Presiden, Ari Dwipayana, dalam keterangan tertulis kepada wartawan, Jumat, 1 Desember 2023.
"Kita lihat saja apa kenyataannya yang terjadi. Kenyataannya, proses hukum terhadap Setya Novanto terus berjalan pada tahun 2017 dan sudah ada putusan hukum yang berkekuatan hukum tetap," sambung dia.
Ari menegaskan sikap Jokowi terkait kasus Setnov. Jokowi menghormati proses hukum yang berlaku.
"Presiden dalam pernyataan resmi tanggal 17 November 2017 dengan tegas meminta agar Setya Novanto mengikuti proses hukum di KPK yang telah menetapkannya menjadi tersangka korupsi kasus KTP Elektronik. Presiden juga yakin proses hukum terus berjalan dengan baik," imbuh Ari.
Ari juga menegaskan, revisi UU KPK bukanlah inisiatif pemerintah, melainkan dari DPR. Revisi UU KPK juga baru dilakukan setelah 2 tahun Setnov dijadikan tersangka.
"Perlu diperjelas bahwa Revisi UU KPK pada tahun 2019 itu inisiatif DPR, bukan inisiatif Pemerintah, dan terjadi dua tahun setelah penetapan tersangka Setya Novanto," tegas Ari.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News