Ketua KPK nonaktif, Firli Bahuri selesai diperiksa penyidiksebagai tersangka pemerasan. Namun setelah 10 jam pemeriksaan, tersangka korupsi itu tak ditahan.
Firli Bahuri keluar dari Gedung Bareskrim Polri sekitar pukul 19.30 WIB, Jumat, 1 Desember 2023. Dia kemudian memberikan keterangan seputar pemeriksaan.
"Saya taat kepada hukum, menjunjung tinggi supremasi hukum," kata Firli di Bareskrim Polri.
"Hormati asas praduga tak bersalah, dan juga kita pastikan bahwa kepastian hukum akan berjalan, tunjukkan keadilan, dan kita percayakan kepada proses hukum yang berjalan," jelasnya.
Baca juga
Daftar 13 Barang Bukti yang Bikin Firli Bahuri Jadi Tersangka Pemerasan SYL
"Saya mohon dukungan rakyat seluruh Indonesia," tambahnya.
"Mari kita percayakan kepada proses hukum yang berjalan," lanjutnya.
Firli Bahuri ditetapkan sebagai tersangka sejak 22 November 2023. Dia diduga melakukan pemerasan terhadap mantan Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo.
"Menetapkan Saudara FB (Firli Bahuri) selaku Ketua KPK RI sebagai tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi," kata Ade Safri Simanjuntak.
"Berupa pemerasan atau penerimaan gratifikasi atau penerimaan hadiah atau janji oleh pegawai negeri atau penyelenggara negara yang berhubungan dengan jabatannya terkait penanganan permasalahan hukum di Kementerian Pertanian Republik Indonesia pada kurun waktu tahun 2020 sampai 2023," ucapnya.
Artikel lainnya: Kronologi Kiki Fatmala Meninggal, Sempat Dinyatakan Sembuh Kanker
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News